Spesialis Maling AC di Alfamart, Seorang Warga Lampura Digelandang Polisi

 

Spesialis Maling AC di Alfamart,  Seorang Warga Lampura Digelandang Polisi

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara –  Diduga jadi pelaku spesialis pencurian AC di sejumlah
toko Alfamart, Herli Diansyah diamankan Unit Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota,
Lampung Utara. Pelaku ditangkap dikediamannya,  Selasa (19/07/2022).

Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi membenarkan telah melakukan
penangkapan terhadap  Herli Diansyah,
Warga kelurahan Kotabumi Udik, kecamatan Kotabumi Kota, Lampung Utara dan penangkapan
pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 318/VI/2022/POLDA LAMPUNG/Sek KTB
KOTA, tanggal 28 Juni 2022, maka pelaku digelandang ke Polsek Kotabumi Kota.

“Ya baru saja kita mengamankan pelaku HD (34) sekira
Jam 04.00 Wib di jalan Ibrahim, Kotabumi Udik, Kotabumi Kota,” kata Sulyadi,
dalam keterangan rilisnya

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (28 Juni
2022) sekira jam 22.15 Wib dan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari
pegawai Alfamart, yang berada  di Soekarno
Hatta 2. Pegawai Alfa Mart itu diberitahukan oleh tukang bangunan setempat,
bahwa mesin AC tinggal satu Unit dibagian atas dak dan telah hilang sisa
tinggal kotak Blowernya.

“Dari kejadian tersebut pihak pegawai dari Alfamart
setempat mengalami kerugian 1 buah Blower AC Merk Daikin yang ditaksir senilai
Rp.8.000.000 akibat peristiwa itu maka pelapor melapor ke Polsek Kotabumi
Kota,” terang Kapolsek.

Dari hasil pengembangan, Ungkap Kapolsek pelaku itu sudah
beberapa kali melakukan pencurian AC disejumlah Alfamart yang ada di Lampung
Utara.

“Hasil dari kita melakukan pengembangan bahwa pelaku
pernah melakukan pencurian serupa berdasarkan LP/329/B/VII/2022/SPKT/SEK KTB
KOTA/RES LU/POLDA LPG, tanggal 01 Juli 2022. TKP Alfamart Jl. Lintas Sumatra
Simpang Bernah Desa Mulang Maya Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dan
LP/1723/B/VI/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 18 Juni 2022.
TKP Alfamart Jl. Lintas Sumatra Simpang Bernah Kel. Mulang Maya Kec. Kotabumi
Selatan Kab. Lampung Utara,” jelasnya.

IPDA sulyadi juga mengatakan pihaknya juga selain menangkap
pelaku tersebut itu, ia juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit
sepeda motor smas, 2 buah palu, 1 buah kikir, 1 Obeng, 1 kunci pas uk.12,
Potongan tembaga isi dalam blower ac l.k 15 potong, 1 Hp nokia Warna biru, 1
buah tang, 1 buah penutup freon ac, dan 1 buah cutter.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di
Polsek Kotabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Kan’s

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group