Gentamerah.com || Lambar – Aksi buliying terjadi di SMP N 1
Gedung serian Lampung Barat, dialami Halifah Zahro (16),Kelas II. Diduga dilakukan
oleh sasama kelas II sekolah setempat. Akibatnya korban saat ini tidak bisa
jalan dan lumpuh.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2022 saat korban hendak
keluar kelas disaat waktu istrahat, tiba-tiba androknya ditarik oleh Buly Akbar,
hingga terjatuh dengan posisi terduduk, karena korban merasa malu lalu korban
bangkit dan pergi.
Namun, setelah tiga hari dari kejadian tersebut, korban
tidak bisa berdiri dan hanya terbaring di tempat tidur, dan kedua orang tua
korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan patah tulang ekor oleh dokter yang
menangani.
Hingga saat ini sejak kejadian sudah delapan bulan, hari
-hari korban dihabiskan di tempat tidur kerena tidak bisa berdiri, jika berdiri
harus dibantu dengan tongkat.
Julian Bimantoro, ayah korban mengatakan, bahwa pihak pelaku
dan sekolah baru sekali saja melihat kondisi korban dan menyerahkan uang
sebesar Rp 300.000.
“Anak saya sampai cacat seperti ini, namun pihak korban
tidak ada tanggung jawabnya sama sekali, sudah delapan bulan anak saya
terbaring di tempat tidur, mereka hanya menjenguk sekali dan
Julian berharap, kepada pihak sekolah agar memberikan
perhatian dan tanggung jawab kepada
Halifah. “Tidak ada tanggung Jawabnya sama sekali dari pihak
sekolah kepada anak kami, padahal kejadian itu masih di Jam sekolah,”
katanya.
Teripasah, LSM Tipikor melaui Divisi Satgas Tupikor, Ahlul
Kafi berharap agar kasus ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena ini
sudah termasuk penganiayaan berat yang menyebabkan korban nya patah tulang.
“Ini bukan kasus main-main, tetapi ini sudah
penganiayaan berat dan harus segera di laporkan ke pihak yang berwajib supaya
ada kepastian hukum nya sebab kasihan korban sampai delapan bulan terbaring di
tempat tidur,” jelasnya.
Menurtnya, Dinas Pendidikan harus memberikan teguran keras
kepada pihak sekolah yang lalai dan tidak ada rasa kepedulian sama sekali
kepada korban kami LSM Tipikor Siap
mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan yang se adil-adil.
Kepala Kepolisian pos Ulu Belu tempat wilayah hukum korban,
Aipda Virly ketika dimintai keterangan terkait kasus ini menerangkan, sepengetahuannya
sampai saat ini tidak ada kepedulian sama sekali dari pelaku maupun Pihak
sekolah kepada korban dan mengingat ini bukan kasus buliying biasa, namun sudah
masuk kategori penganiayaan berat.
“Jika ingin melaporkan kepada pihak yang berwajib silahkan
lakukan di wilayah sesuai dengan TKP yaitu wilayah hukum Lampung Barat,”
katanya. RED