Diduga Kongkalingkong, KPUD Waykanan Akan Dilaporkan ke DKPP

 

Diduga Kongkalingkong, KPUD Waykanan Akan Dilaporkan ke DKPP

Gentamerah.com || Waykanan – Merasa dicurangi dan menduga
adanya Kongkalikong dalam perekrutan tenaga adhoc penyelenggaran Pemilu ( PPK )
Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan, Lampung, yang di lakukan oleh KPU
Waykanan, Amboy Saputra S.Pd, salah satu peserta perekrutan akan melaporkan
permasalahan tersebut ke DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ).

Rekruitmen anggota PPK yang dilakukan KPUD Waykanan
dilakukan 11 Deemebr 2022 lalu, namun ditengarai adanya permainan dalam
penerimaan anggota PPK tersebut.

“ Saya menilai kalau perekrutan tenaga ADHoc Saja sudah
demikian, bagaimana hasilnya nanti, sebab jelas sekali saat test CAT saya
adalah peraih nilai tertinggi ke2, dibawah saudara David Riyanto. Akan tetapi
setelah mengikuti test Interviuw, kami berdua dinyatakan gagal dengan berbagai
alasan, salah satunya dari tanggapan masyarakat, netralitas, track record,
padahal saya meresa track record saya cukup baik dan saya sudah berpengalaman
menjadi Panwas Kecamatan selama 2 periode dan tidak ada cacat, kalau saya
dikataan tidak netral saya tidak terlibat didalam Parpol dan calon tertentu,”
katanya, kepada ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Waykanan, Hermansyah, Rabu
(21/12/2022).

Amboy Saputra mengungkapkan, diantara yang dinyatakan lulus PPK,
setelah diteluusri ternyata belum pernah sama sekali terlibat sebagai
penyelenggara pemilu diseluruh Indonesia. “Jadi aspek apa yang jadi acuan
penilaian mereka, kedekatankah, organisasikah atau ada hal lain,” ujarnya.

Menurutnya, pada tanggal 15 Desember 2022, KPU Kabupaten Waykanan
telah menerbitkan Surat No. 08/PP.04.1-Pu/1808/2022 yang ditandatangani Ketua
KPU Waykanan, Refki Dharmawan, SH tentang Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan  Untuk
Pemilihan Umum 2024. Dalam lampiran surat tersebut, telah dicantumkan peringkat
hasil nilai tes wawancara calon PPK yang dilaksanakan pada hari Minggu, 11
Desember 2022. “Dalam pengumunan peringkat itu nama saya tertera diperingkat 7
diantara 10 calon PPK lainnya,” kata dia.

Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, Amboy mengaku pada
Senin (19/12/2022), kantor KPU untuk melakukan kroscek nilai tes wawancara yang
terdapat dalam lembar formulir penilaian wawancara calon PPK yang masing-masing
ditandatangani oleh dua komisioner KPUD, Doan Endedi dan Noprisyah Harianto,
yang saat itu melakukan wawancara kepada Amboy.

Dari lembar penilaian wawancara yang ditandatangani Doan
Endedi, penilaian kolom Rekam Jejak berisi riwayat kepemiluan, riwayat
organisasi, riwayat pengalaman kerja dan riwayat Pendidikan.

“Kemudian saya kroscek nilai wawancara milik salah satu
peserta tes asal Blambanganumpu dengan nilai/score yang ditandatangani oleh
Refki Dharmawan, selaku ketua KPU Waykanan. Padahal calon tersebut belum
memiliki riwayat kepemiluan sama sekali dalam perhelatan pemilihan di
Indonesia, sehingga patut diduga ada unsur praktik kolusi dan nepotisme yang
dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Waykanan dalam penilaian nilai/score
wawancara itu,” ujar Amboy.

Menurut Amboy, hal itu patut disangkakan melanggar azas dan
pinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dan  pasal 3 Undang-undang No 7 tahun 2017. “Itu sesuai
hasil wawancara dengan Doan Endedi, kalau mereka menentukan nilai bukan melalui
regulasi yang ada, melainkan dengan kebijakan,” katanya.

Terkait tudingan tersebut, Doan Endedi, anggota KPUD Waykanan
mengaku akan membicarakan hal itu ke Komisioner yang lain.

“ Terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan oleh Amboy
Saputra SPd ke DKPP,kami akan membericarakan hal itu dengan komisionre yang
lain, mengenai langlah langkah apa yang akan kami lakukan, karena keputusan itu
adalah keputusan kolektif kolegial, jadi saya tidak bisa berikan komentar
sembarangan ke awak media,” kata Doan Endedi. RED

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group