Lampung Utara- Pernyataan
pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Sosial Lampung Utara (Lampura) bahwa
di kabupaten tersebut tidak mengenal program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan
jika ingin BPJS gratis harus sakit dulu, ditampik Asisten II kabupaten
setempat.
Fahrizal Ismail menerangkan, di kabupaten setempat terdapat dua program
kesehatan gratis yang diberlakukan untuk masyarakat, baik itu KIS yang
merupakan program Pemerintah Pusat maupun kartu BPJS gratis yang disediakan Pemerintah
Daerah (Pemda) Lampura melalui Dinas Sosial setempat. “Kedua program
tersebut disediakan secara gratis untuk masyarakat,” terangnya, Senin
(20/2/17).
Baca Juga:
* Keblinger !…. Warga Lampura Harus Sakit Dulu Baru DapatBPJS Gratis
* Pospera Tuding Kadissos Lampura Tak Faham Program Bupati
ketentuan program kesehatan yang dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Lampung
Utara (Lampura) dengan adanya statement Plt Kadis Sosial, Efrizal Arsyad yang
diduga tidak mengerti aturan program pemerintah yang ada, membingungkan
masyarakat setempat.
masyarakat yang belum memiliki Kartu BPJS gratis maupun KIS berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan gratis. Dengan syarat, menunjukan KTP dan Surat Keterangan
Miskin (SKM) kepada pihak rumah sakit. “Masyarakat cukup tunjukan KTP dan
SKM kepada pihak Rumah Sakit, maka mereka akan mendapatkan pelayanan secara
gratis,” paparnya.
masyarakat boleh mengajukan permohonan kartu BPJS gratis kepada Dinas Sosial
guna persiapan jika mengalami sakit, Fahrizal mengatakan, diperbolehkan. Namun,
untuk program BPJS gratis yang tersedia, diproritaskan untuk masyarakat yang
sedang sakit. “Boleh, mengapa tidak, karna program BPJS gratis itu untuk
semua masyarakat miskin di Lampura,” jawabnya.
Pemda Lampura sudah menyediakan mobil ambulan tanggap siaga dan
mobil jenazah secara gratis untuk setiap pasien Rumah Sakit, baik itu telah
memiliki kartu BPJS ataupun belum memiliki kartu BPJS. “Program kita ini,
benar-benar gratis, tidak ada biaya apapun,” tutupnya.
Editor : Seno