gentamerah.com
Bandar Lampung- Petugas
kepolisian Polsekta Panjang, Provinsi Lampung menangkap dua tersangka
perdagangan manusian (traffiking). Kedua tersangka ditangkap di sebuah cafe di
eklokalosasi Panjang, Selasa (09/05/2017), sekitar pukul 02.00 WIB.
Bandar Lampung- Petugas
kepolisian Polsekta Panjang, Provinsi Lampung menangkap dua tersangka
perdagangan manusian (traffiking). Kedua tersangka ditangkap di sebuah cafe di
eklokalosasi Panjang, Selasa (09/05/2017), sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku tersebut, Suwito
Saputra (37), Warga Way Lunik, Panjang dan Satinah alias Mama Intan (40), Warga
Banyumas, Jawa Tengah.
Saputra (37), Warga Way Lunik, Panjang dan Satinah alias Mama Intan (40), Warga
Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolsekta Panjang,
Kompol Sofingi, yang menggelar expos di halaman Mapolsek Panjang, Senin (15/05/2017)
mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari salah satu korban
bernama MS. Korban melaporkan keduanya ke Mapolsek setempat, setelah menerima
laporan tersebut, polisi mentokok keduanya.
Kompol Sofingi, yang menggelar expos di halaman Mapolsek Panjang, Senin (15/05/2017)
mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari salah satu korban
bernama MS. Korban melaporkan keduanya ke Mapolsek setempat, setelah menerima
laporan tersebut, polisi mentokok keduanya.
“Tiga korban lainnya,
NH (17), AS (16), dan AR (18), keempatnya Warga Banyumas, Jawa Tengah. Setelah
melapor, kemudian kami beserta anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
yang berada disebuah cafe, Waylunik, Panjang,” jelasnya.
NH (17), AS (16), dan AR (18), keempatnya Warga Banyumas, Jawa Tengah. Setelah
melapor, kemudian kami beserta anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
yang berada disebuah cafe, Waylunik, Panjang,” jelasnya.
Saat mendatangi cafe
tersebut, petugas menemukan tiga anak perempuan dibawah umur yang diduga korban
perdagangan manusia.
tersebut, petugas menemukan tiga anak perempuan dibawah umur yang diduga korban
perdagangan manusia.
“Kami juga
mengamankan pemilik cafe dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 6,7 juta, buku
catatan penghasilan korban dan empat unit handphone ke Polsekta Panjang,”
terangnya.
mengamankan pemilik cafe dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 6,7 juta, buku
catatan penghasilan korban dan empat unit handphone ke Polsekta Panjang,”
terangnya.
Semementara itu, Mama
Intan mengaku membawa keempat korban yang masih dibawah umur tersebut dengan
dijanjikan untuk bekerja disebuah rumah makan.
Intan mengaku membawa keempat korban yang masih dibawah umur tersebut dengan
dijanjikan untuk bekerja disebuah rumah makan.
“Saya membawanya
untuk dijanjikan bekerja di rumah makan. Dari hasil penjualan itu, saya
mendapatkan uang sebesar Rp1 juta perorangnya,” ungkapnya.
untuk dijanjikan bekerja di rumah makan. Dari hasil penjualan itu, saya
mendapatkan uang sebesar Rp1 juta perorangnya,” ungkapnya.
Penulis : ZAH
Editor : Seno
Editor : Seno