Bandar Lampung- Petugas
kepolisian Polsekta Panjang, Provinsi Lampung menangkap dua tersangka
perdagangan manusian (traffiking). Kedua tersangka ditangkap di sebuah cafe di
eklokalosasi Panjang, Selasa (09/05/2017), sekitar pukul 02.00 WIB.
Saputra (37), Warga Way Lunik, Panjang dan Satinah alias Mama Intan (40), Warga
Banyumas, Jawa Tengah.
Kompol Sofingi, yang menggelar expos di halaman Mapolsek Panjang, Senin (15/05/2017)
mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari salah satu korban
bernama MS. Korban melaporkan keduanya ke Mapolsek setempat, setelah menerima
laporan tersebut, polisi mentokok keduanya.
NH (17), AS (16), dan AR (18), keempatnya Warga Banyumas, Jawa Tengah. Setelah
melapor, kemudian kami beserta anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
yang berada disebuah cafe, Waylunik, Panjang,” jelasnya.
tersebut, petugas menemukan tiga anak perempuan dibawah umur yang diduga korban
perdagangan manusia.
mengamankan pemilik cafe dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 6,7 juta, buku
catatan penghasilan korban dan empat unit handphone ke Polsekta Panjang,”
terangnya.
Intan mengaku membawa keempat korban yang masih dibawah umur tersebut dengan
dijanjikan untuk bekerja disebuah rumah makan.
untuk dijanjikan bekerja di rumah makan. Dari hasil penjualan itu, saya
mendapatkan uang sebesar Rp1 juta perorangnya,” ungkapnya.
Editor : Seno