Khamami: Setelah Terima SK CPNS, Bidan Tidak Boleh Pindah

Khamami: Setelah Terima SK CPNS, Bidan Tidak Boleh Pindah

gentamerah.com

Mesuji – Ratusan bidan
pegawai tidak tetap (PTT) yang ada di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, akan
segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS).Kepastian tersebut diungkapkan Bupati Mesuji, Khamami saat menerima
kunjungan silaturahmi bidan PTT yang akan menerima pengangkatan menjadi CPNS di
rumah dinasnya, Rabu Malam (07/06/2017).
“Tidak lama lagi akan
segera kita bagikan SK pengangkatan CPNS, bagi bidan PTT, saat ini masih dalam
proses administrasi. Kemungkinan minggu depan dapat dibagikan dan akan
dirangkai dengan acara buka bersama,” terangnya.
Khamami berpesan agar
para bidan PTT yang diangkat CPNS tersebut nantinya tidak boleh mengajukan
pindah dari Mesuji, harus mengabdi minimal 10 tahun dibumi serasan segawe. “Sebagai
seorang PNS, nantinya harus siap untuk ditempatkan dimanapun masyarakat
membutuhkan. Berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Harus banyak
bersyukur kepada Allah SWT dapat diangkat menjadi CPNS,” ujarnya.
Khotimah, salah seorang
bidan PTT dari Desa Pangkal Mas, Kecamatan Mesuji Timur pada kesempatan itu
mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam
memperjuangkan nasib mereka untuk diangkat menjadi CPNS.
“Saya bersama rekan-rekan
bidan PTT lainnya sangat bahagia dapat diangkat menjadi CPNS, ini berkat
perhatian Bapak Bupati Khamami beserta jajaran dalam memperjuangkan
pengangkatan kami menjadi CPNS,” ujarnya.(Nara)
Penulis : Nara
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group