gentamerah.com Lampung Utara – Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Lampung Utara, meringkus tiga pelaku spesialis bongkar rumah didua lokasi berbeda. Para pelaku ditangkap dikediaman masing-masing.
Ketiga tersangka tersebut, AS (20) dan BS (22), keduanya Warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Tanjung Aman, serta RJ (20), warga Jalan Kenari Lampung bUtara, Sabtu (15/7/2017).
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, SH, S.Ik, MM., melalui Kasubag Humas Polres Lampung Utara, AKP Dalmi Arif membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketiga Pelaku diamankan berdasarkan dua Laporan polsi yang setelah diterima Polres Lampung Utara tentang tindak pidana curat.
Pada saat penangkapan ketiga pelaku mencoba melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, sehingga anggota memberi tindakan tegas dan terukur berupa tembakan dibetis kiri ketiga pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit playstation 3, 1 unit TV 24 inc merk Shap, 1 unit Notebook Asus, 1 buah legulator compas gas, 1 unit strika merk Maspion dan 1 buah tas Polo. Ujar Kasubag Humas.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 363 tentang pencurian dan pemberataan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, “ kata Kasubag Humas Polres Lampung Utara, AKP Dalmi Arif.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Yana
Editor : Yana