Pengacara RS Mitra Husada Pringsewu Bantah Malpratik Pengobatan Zaki

Pengacara RS Mitra Husada Pringsewu Bantah Malpratik Pengobatan Zaki

gentamerah.com | Pringsewu- Pengacara  Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu Provinsi Lampung membantah adanya malpraktik yang dilakukan tim medis rumah sakit tersebut hingga mengakibatkan Zaki Saputra (12), setelah operasi tiga kali kondisinya makin memburuk.
Pengacara Rumah Sakit Mitra Husada, Robert mengungkapkan, Zaki Saputra dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Moeloek Bandar Lampung, agar mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
“Zaki memang  tiga kali dioprasi dan dirawat di Sakit Mitra Husada, rujukan diberikan kepada pasien untuk mendapatkan penanganan intensif, bukan karena pasien tidak sembuh,” ungkapnya, saat di temui awak media di Aula Rumah Sakit Mitra Husada, Senin (04/09/2017).


Baca Juga:

Setelah Tiga Kali Dioprasi Pasien Mitra Husada Rujuk Pasien


Robert membantah adanya informasi bahwa pihak rumah sakit tidak memberikan rujukan ke Zaki. “Itu tidak benar, Rumah Sakit Mitra Husada memberikan rujukan,” ungkapnya.
Menurut dia,  tindakan yang dilakukan dr Gunawan dalam melakukan penanganan terhadap pasien sudah susuai dengan SOP dan kompetensi.
“Kejadian ini, merupakan suatu resiko dari medis, bukan mal praktik,” kata Robert.
Terkait hutang keluarga Zaki, saat perawatan du Mitra Husada, Robert dengan tegas mengatakan, bahwa  Pihak Mitra Huasada sudah membebaskan tanggungan keluarga Zaki Sewaktu oprasi dan di rawat.
“Sewaktu Zaki dirujuk ke rumah sakit Abdul Moeloek, sangkutan sebanyak Rp54 juta rupiah sudah di bebaskan, jadi keluarga Zaki sudah tidak ada beban lagi,” ujar dia.
Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18