Biaya Sertifikat Prona Waykanan Ditetapkan Rp200 Ribu, Jika Lebih Pungli

Biaya Sertifikat Prona Waykanan Ditetapkan Rp200 Ribu, Jika Lebih Pungli

gentamerah.com | Waykanan- Biaya pembuatan sertifikat Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Program Nasional Agraria (Prona) hanya dikenakan dana sebesar Rp200 ribu. Besarnya dana tersebut telah diatur dalam peraturan Bupatio Waykanan, Lampung, jika lebih dari itu maka dianggap pungutan liar.
Hal itu terungkap dalam Sosiaoisasi Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pendaftaran PTSL Prona, di Gedung Serba Guna (GSG), Kamis (28/9/2017).
“Besaran biaya maksimal yang diperlukan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 200 ribu,  biaya tersebut telah tercantum dalam Diktum ke VII angka ke-4 Surat Keputusan Bersama tiga menteri tersebut yang menggolongkan Provinsi Lampung pada Kategori IV bersama dengan Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Penjabat Sekdakab Saipul, S.Sos., MIP., saat membuka sosialisasi tersebut.
Menurutnya, dengan telah diterbitkanya Perbup tersebut, jika ada pihak-pihak yang memungut lebih dari 200 ribu, maka bisa dikategorikan pungutan liar alias pungli. “Kepada para camat segera lakukan sosialisasi kebawah, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. Jangan sampai, gara-gara uang gak seberapa, nanti beurusan dengan hukum,” tegasnya.
Saipul mengungkapkan pelaksanaan program prioritas percepatan pendaftaran tanah oleh pemerintah tersebut, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan atau pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat, agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan.
Dasar  penerbitan Perbup tersebut adalah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Sekda mengatakan keputusan bersama tiga menteri itu, bertujuan untuk penyeragaman biaya sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam APBN.
“Kegiatan Persiapan Pendaftaran Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam APBN, kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan Patok dan Materai serta operasional petugas kelurahan dan kampung,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, Perbup tersebut belum sampai kepada masyarakat. Pasalnya, kini masyarakat sebagai peserta Prona 2017 dikenai biaya lebih dari Rp. 200ribu.
“Sehubungan dengan penarikan biaya kepada masyarakat, maka sebagai dasar hukumnya, Bupati menerbitkan Keputusan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Way Kanan. Sehingga penarikan biaya tersebut tidak dikategorikan sebagai pungutan liar sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 
Penulis : Muslimin
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18