Ditunding Bangunan Islamic Center Mangkrak, Kadis Perkim Mesuji Bantah Hal Tersebut

 

Ditunding Bangunan Islamic Center Mangkrak, Kadis Perkim Mesuji Bantah Hal Tersebut

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Bangunan Islamic Center Kabupaten
Mesuji diduga mangkrak, sepertu yang ditulisakan akun Twitter atas nama  @PartaiSocmed,  Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim)
Kabupaten Mesuji, bantah hal tersebut.

“Itu tidak benar, bangunan tersebut tidak mangkrak,
perlu diketahui bahwa bangunan itu bukan islamic melainkan masjid agung dan
objek wisata religi milik Pemerintah Kabupaten Mesuji,” kata Kadis Perkim
Mesuji, Murni.SH kepada wartawan, Selasa (18/04/2023).

Murni mengungkapkan,  proyek masjid agung dan objek wisata religi
Kabupaten Mesuji sudah di PHO pada tanggal 12 Agustus Tahun 2022, dan dengan
masa retensi selama 6 bulan dari sejak PHO.

“Selama masa retensi, Dinas Perkim sudah mengirim surat
teguran sebanyak tiga kali kepada pihak pelaksana, tepatnya sebelum acara MTQ
akhir tahun lalu. Sesuai hasil pemeriksaan pada bulan Februari lalu, bersama
tim Dinas Perkim, Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Surya Cipta Engineering dan
PT. KBMP, hingga saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai ceklis dilokasi
bangunan,” jelasnya.

Sementara, pada saat ini rekanan sedang melakukan
pemeliharaan, tim BPK-RI perwakilan Lampung sudah melakukan pemeriksaan fisik,
untuk hasil LHPnya belum keluar.

” Mengenai pengelolaan secara fisik (kebersihan dan
penjagaan) masjid agung dan objek wisata religi, Dinas Perkim sudah menugaskan
tenaga THL sebanyak 7 orang setiap harinya. Sedangkan untuk pengelolaan secara
manajemen dan keagamaan,  saya menyampaikan
pada saat rakor bulan Januari lalu di masjid agung mengharapkan agar dikelola
oleh OPD yang mempunyai tupoksi di bidang keagamaan,” ungkapnya.

Selain itu, Murni menjelaskan bahwa pekerjaan proyek masjid
dilaksanakan pada Januari 2021 dengan nilai kontrak 73 milyar. Saat ini belum
dibuka untuk umuk krena masih dalam proses pemeliharaan, jadi belum berani
menggunakan secara sepenuhnya.

” Tahun 2022 akhir pernah dibuka pada saat menjadi
tempat acara MTQ, itu Perkim juga bersurat minta izin kepada rekanan untuk
dipinjam dalam rangka MTQ, dari 9 mimbar, 1 mimbar ada di masjid agung. Nanti
setelah rekanan menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan, kemudian kita akan lapor
pimpinan Bupati dan Sekda terkait masalah pengelolaannya,” tutupnya.

Editor : Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18