Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman Ganja dan Shabu di Bakauhuni

gentamerah.com | Lampung Selatan – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman ganja dan shabu-shabu, bersama 14 pelakunya, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.
Barang haram golongan satu itu didapat Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni dalam dua minggu terakhir di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Shabu-shabu seberat 1 kilogram dan ganja seberat 20 kilogram dan mengamankan sebanyak 14 pelaku.
“Dua minggu terakhir berhasil penyitaan ganja dan sabu di pintu masuk pelabuhan Bakauheni dan penangkapan terakhir 25 November di Seaport, ditemukan dua pipa, setelah diperiksa ternyata berisi sabu seberat 1 kilogram setelah dikembangkan ke Bandung petugas berhasil mengamankan 2 orang,” ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian SIK, saat menggelar jumpa Pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (29/11/2017).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika pasal 114, 111 dan 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sampai dengan Rp. 20 Milyar.
Penulis : Adiyana
 Editor : Sayuti Rusdi
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group