APBD Way Kanan 2018 Defisit Hingga Rp 104 Milyar

APBD Way Kanan 2018 Defisit Hingga Rp 104 Milyar

gentamerah.com | Waykanan- DPRD Waykanan Provinsi Lampung menggelar siding paripurana lanjutan dengan agenda pengesahan Raperda tentang Anggaran dan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018, dan Penyampaian 3 Raperda inisiatif DPRD Waykanan Tahun 2017, Selasa (05/12/2017).
Sidang Paripurna  ke-52 tersebut  di pimpin  Wakil Ketua II,  Beta Juana, di ruang siding utama gedung wakil rakyat setempat. Hadir dalam acara itu,  35 Anggota DPRD Kabupaten Waykanan, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Wakil Bupati Edwar Anthony,  Sekda Saipul.
Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya mengungkapkan, setelah ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2018  akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Waykanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
“Dalam kegiatan evaluasi itu, diharapkan agar dapat ikut hadir bersama-sama tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Kabupaten Way Kanan, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” kata Adipati.
Adipati  mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah, agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan.
“Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Adipati, anggaran yang disiapkan dalam  APBD  merupakan anggaran maksimal, maka dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan.
Diketahui, pada hearing antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Komisi DPRD Kabupaten Way Kanan pada tanggal 21-23 November 2017. Rapat antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Way Kanan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan pada tanggal 30 November 2017, serta rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Way Kanan tanggal 30 November 2017. Secara garis besar hasil pembahasan rancangan perda tentang APBD Kabupaten Waykanan tahun anggaran 2018,  pendapatan daerah semula sebesar Rp 1.254.919.659.717, bertambah Rp 144.974.561.877, sehingga menjadi Rp 1.399.894.221.594.
Sedangkan belanja daerah semula 1.344.106.023.353, bertambah menjadi Rp 159.788.198.241, sehingga menjadi 1.503.894.221.594. Jadi total Defisit Rp 104 Milyar. Penerimaan Rp 125Milyar  dan pengeluaran Rp 21.Milyar, maka pembiayaan netto Rp 104 Milyar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan (Silpa) Rp 0 rupiah.
Penulis : Muslimin
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group