Khamami : Aparat Desa Wajib Bekerja, Jangan Makan Gaji Buta

Khamami : Aparat Desa Wajib Bekerja, Jangan Makan Gaji Buta

gentamerah.comMesuji – Para aparatur desa di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, harus dapat lebih maksimal  dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Jangan hanya makan gaji buta.
Peringatan tersebut disampaikan Bupati Mesuji, Khamami di hadapan para kepala desa, perangkat desa, BPD, RT, RK, dan linmas se-Kecamatan Way Serdang, pada rapat koordinasi dan silaturahmi bersama di Halaman Kantor Camat Way Serdang, di Desa Bukoposo, Rabu (20/12/2017).
Menurutnya,  perlu adanya evaluasi terhadap fungsi dan peran masing-masing aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Masing-masing harus paham peran serta tanggung jawab, dan komitmen terhadap tugasnya. Jangan hanya makan gaji buta. Khususnya BPD harus tahu kewenanganya, diantaranya mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyetujui peraturan desa yang diajukan kepala desa, serta menyampaikan aspirasi masyarakat desa. Jangan sampai BPD tidak tahu anggaran APBDes di desanya, ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLt) Camat Way Serdang,  I Komang Sutiaka mengatakan dengan  adanya  kegiatan tersebut, selain untuk mempererat tali silaturahmi, juga sebagai ajang evaluasi serta pemantapan program untuk tahun 2018 yang akan datang. Pada kesempatan itu juga turut dilakukan penyerahan santunan bagi lansia dan anak yatim.
“Kecamatan Way Serdang sebagai salah satu kecamatan yang sukses dalam pelaksanaan kegiatan di desa-desa. Selain realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 100% yakni totalnya sebesar Rp 677 juta. Mudah-mudahan pada tahun 2018, Kecamatan Way Serdang semakin muncul inovasi-inovasi pembangunan sesuai dengan arahan Pak Bupati,” tandasnya.
Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18