Tanaman Warga Dirusak Oknum Koperasi KPPH, Dinas Koperasi Lampura Angkat Bicara

Tanaman Warga Dirusak Oknum Koperasi KPPH, Dinas Koperasi Lampura Angkat Bicara
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM setempat, Lusi Ucida, 

gentamerah.comLampung Utara- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Utara, menyesalkan adanya aksi gusur paksa yang dilakukan Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH) terhadap sejumlah Warga yang mengelola tanah perengan / pinggiran irigasi pengairan milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.
Warga Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, sangat resah.


Baca Juga :
Sadis..Mengaku Telah Kontrak Rp120 Juta Dengan Balai Besar, Koperasi PPH LampuraGusur Tanaman Warga

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM setempat, Lusi Ucida, mengatakan keberadaan KPPH sebagai lembaga koperasi produsen telah terdata dalam database di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten setempat.
“Koperasi Produsen Pelita Harapan telah terdata secara resmi sebagai salah satu lembaga koperasi binaan Dinas Koperasi dan UMKM Lampura. Jadi, KPPH dapat dikatakan memiliki legalitas hukum yang sah, untuk menjalankan aktifitas yang terkait dengan kegiatan perkoperasian,” jelasnya, Senin, (29/01/2018), di kantornya.
Kendati demikian,  Lusi  sangat menyesalkan sikap arogansi yang dilakukan oknum KPPH terhadap sejumlah warga Dusun Dorowati. Dalam waktu dekat, Dinas setempat akan segera memanggil oknum pengurus KPPH,guna mempertanyakan penyebab terjadinya peristiwa yang berpotensi memberikan preseden buruk terhadap koperasi dimaksud.
“Pada prinsipnya, kami akan melihat terlebih dahulu duduk persoalan yang sebenarnya. Untuk itu, kita dulu seperti apa perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara KPPH dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung. Namun saat ini, saya belum dapat menarik satu kesimpulan, karena belum bertatap muka dengan oknum dimaksud, serta belum mengetahui adanya MoU itu,”  tutur Lusi.
Lusi mengatakan , seharusnya pihak KPPH melakukan koordinasi terkait adanya perjanjian kerja sama tersebut. “Karena itulah, kami akan memanggil pihak KPPH guna meminta keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. 
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18