Melalui PTSL, Pemkab Mesuji Usulkan Sertifikat Untuk 3036 Bidang Tanah

Melalui PTSL, Pemkab Mesuji Usulkan Sertifikat Untuk 3036 Bidang Tanah
Foto IStimewa

gentamerah.comMesuji – Guna membantu warganya yang belum memiliki serifikat tanah,  Pemerintah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, mengusulkan  3.036 bidang tanah untuk mendapatkan sertifikat.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang untuk diikutsertakan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Mesuji, Gunarso mengatakan, usulan tersebut merupakan terusan dari camat dan kepala desa.
“Dari usulan yang disampaikan yang terbanyak adalah Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur sebanyak 300 bidang tanah,” katanya.
Menurutny, selama ini proses sertifikasi mengalami hambatan, karena BPN Tulangbawang melayani tiga kabupaten sekaligus, dengan personil yang terbatas, sehingga penerbitan sertifikat tanah dilakukan berdasarkan  skala prioritas. Harapannya, pada  tahun ini, BPN Mesuji sudah dapat beroperasi penuh, sehingga  proses sertifikasi tanah dapat diselesaikan lebih cepat.
“Selain usulan sertifikasi 3.036 bidang tanah melalui program PTSL, Mesuji mendapat jatah sertifikasi 200 bidang tanah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui usulan dari dinas terkait. Jika dimungkinkan, rencananya penyerahan sertifikat akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo berbarengan dengan peresmian Jalan Tol Trans Sumatera di Mesuji. Tahun 2018 ini, Pemerintah menargetkan penerbitan sebanyak tujuh juta sertifikat tanah secara nasional,” jelasnya.
Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18