Empat Pengedar Narkoba di Lamteng Ditangkap Polisi Terbanggi Besar

Empat Pengedar Narkoba di Lamteng Ditangkap Polisi Terbanggi Besar
Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Doni Hendri Dunan, bersama Kanitres Polsek Terbanggibesar Aiptu Anwar Halusi, menunjukan BB berupa shabu dan ganja, berikut empat tersangka pengedar dan penggunanya, Jumat (23/3/2018). Foto: Gunawan/gentamerah.com

gentamerah.com|Lampung Tengah –Empat orang pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis shabu dan ganja, diamankan tim Buser Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah .
Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Doni Hendri Dunan memgatakan, ditangkapnya para tersangka tersebut, bermula dari penangkapan pelaku Rudi Cahyono, di Jln. VI Kampung Terbanggibesar, Kamis (22/3/2018) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tersangka Rudi, didapati barang bukti (BB) berupa 18 paket sabu, yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil. Dalam pemeriksaan petugas kepolisian didapti keterangan adanya tersangka lainnya.
“Setelah itu, dihari yang sama kita kembangkan lagi perkara, dan kita lakukan penangkapan pelaku Candra, warga Kampung Poncowati satu jam kemudian,” ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Dari Candra, polisi juga mengamankan BB berupa daun ganja sebanyak tiga paket kecil, pengembangan terus dilakukan dan berikutnya ditangkap lagi pelaku atas nama Riski Irfan, warga Jalan V Yukum Jaya.
Dari tangan Riski, diamankan juga BB berupa 14 amplop paket kecil, yang berisi ganja kering siap edar. Riski mengaku barang tersebut dari pelaku lain bernama Khoirudin, warga Yukum Jaya, Ia merupakan bandar yang menyuplai kepada tiga pelaku yang sebelumnya ditangkap terlebih dulu.
“Rudi Cahyono dikenai Pasal 112 UU No. 35 dan Pasal 127. Candra Pasal 111 ayat I. Riski Pasal 114 ayat 1 dan UU No. 35. Terakhir Pasal 112 UU No. 35 dan Pasal 127,” terangnya.
Tersangka Candra mengaku, dirinya hanya dititipi ganja dari pelaku Khoirudin. Ia hanya mendapat imbalan, dari setiap narkotika yang berhasil dijual kepada pengguna.
Saya juga pakai ganja tapi cuma sekali. Kalau barang ini (ganja-red) saya dititipi saja oleh Khourudin. Setiap hasilnya hanya dikasih uang rokok saja, setiap satu paket mulai dari Rp100 ribu-Rp 200 ribu,” terangnya.
Kompol Hendri Dunan menjelaskan, saat ini ke empat pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbaggibesar.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group