Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Hasan (Batik Coklat-kacamata), Plt. Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto (Batik Merah) |
gentamerah.com|Lampung Tengah – Terkait kesalahan administrasi dalam hal pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), Kejaksaan dan Kepolisian seyogyanya tidak terlalu agresif melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap aparat pamong kampung.
Permintaan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Hasan dihadapan Plt. Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, aparat pemerintahan kecamatan dan kampung, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kampung Tempuran, Kecamatan Trimpurejo, kabupaten setempat, (Kamis 22/3/2018) lalu.
“Sesuai dengan arahan Presiden RI, bila ada kesalahan administrasi dalam penggunaan Anggaran Dana Desa, yang dilakukan oleh aparat kampung, hendaknya pihak kepolisian dan kejaksaan jangan langsung melakukan pemeriksaan, namun serahkan dulu kepada pihak Inspektorat daerah, sehingga bisa dilihat letak kesalahannya dimana,” harapnya.
Menurutnya, bila terdapat kesalahan administrasi dalam hal pengelolaan ADD di kampung, hal tersebut sangat wajar, mengingat tingkat sumber daya manusia (SDM) dan pendidikan aparat pamong kampung, rata-rata masih dibawah standar.
Justru, mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung ini mengaku takjub, setelah menyaksikan hasil pembangunan infrastruktur yang didanani dari ADD, ternyata dengan anggaran yang relatif kecil, tetapi kualitasnya mampu bersaing dengan hasil pembangunan yang bersumber dari APBD.
“Kami merasa puas, saat ditunjukan hasil pembangunan jalan Lapen, yang dibangun pada 2016 lalu, ternyata sampai sekarang (2018) kondisinya masih sangat bagus, ini bisa menjadi acuan kita, bahwa hasil pembangunan dari dana desa sangat efektif sekali,” ujarnya memuji.
Terkait permintaan masyarakat petani di Kecamatan Trimurjo, yang berharap agar saluran irigasi diperbaiki, Marwan berjanji akan segera menyampaikan permintaan tersebut, kepada Kemetrian PU yang membidanginya.
Penulis : Gunawan
Editor : Seno
Editor : Seno