Diperiksa 24 Jam Penyidik KPK, Bupati Lamsel Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

Diperiksa 24 Jam Penyidik KPK, Bupati Lamsel Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

gentamerah.com|Jakarta- Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung, Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur. Orang nomor satu di Lamsel yang juga adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara kepenyidikan, serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara,” kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jumat (27/7).
Gilang Ramadhan disebut Basaria sebagai pekerja swasta, CV 9 Naga. Adapun Agus Bhakti Nugroho adalah anggota DPRD Provinsi Lampung, sementara Anjar Asmara menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin bersama tiga tersangka lain ditangkap bersama sembilan orang lainnya dari kalangan anggota DPRD dan pihak swasta di Lampung Selatan.
Dalam penangkapan, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp600 juta.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ji. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber www.cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group