Beranda
Daerah
Lampung Selatan
Diperiksa 24 Jam Penyidik KPK, Bupati Lamsel Ditetapkan Jadi Tersangka Suap
Diperiksa 24 Jam Penyidik KPK, Bupati Lamsel Ditetapkan Jadi Tersangka Suap
gentamerah.com|Jakarta- Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung, Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur. Orang nomor satu di Lamsel yang juga adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut, langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara kepenyidikan, serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara,” kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jumat (27/7).
Gilang Ramadhan disebut Basaria sebagai pekerja swasta, CV 9 Naga. Adapun Agus Bhakti Nugroho adalah anggota DPRD Provinsi Lampung, sementara Anjar Asmara menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin bersama tiga tersangka lain ditangkap bersama sembilan orang lainnya dari kalangan anggota DPRD dan pihak swasta di Lampung Selatan.
Dalam penangkapan, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp600 juta.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ji. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber www.cnnindonesia.com
Rekomendasi untuk kamu
Seorang Wanita di Tanggamus diduga menjadi korban hipnotis oleh laki-laki yang mengaku petugas Kesehatan.
Diduga oknum Kepala Urusan (Kaur) Kampung Pagar Iman melakukan penganiayaan terhadap warga. Sebuah video pengakuan korban penganiayaan
Dua pemuda asal Lampung Utara ini harus mendekam di penajara, pasalnya dudiga memperdagangan Wanita kepada pria hidung belang.
Debatnya seru ya, tapi itu menurutku. Karena seru menurutku belum tentu menurut mereka,” celoteh kawan sambil menikmati secangkir Kopi pait yang kubuat.
Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) diringkus Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara kerena diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja.