Puluhan Lokasi Hiburan Karaoke di Pringsewu Tidak Miliki Izin

Puluhan Lokasi Hiburan Karaoke di Pringsewu Tidak Miliki Izin
A.Fadoli, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Pringsewu

gentamerah.com| Pringsewu-Dari sekian banyaknya tempat hiburan karaoke dipusat kota Pringsewu, Lampung, hanya satu yang memiliki izin. Jika sebelumnya banyak yang telah memiliki izin, namun ternyata tidak pernah diperpanjang alias tidak berlaku lagi izinnya.
A.Fadoli, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Pringsewu mengatakan, terdapat satu karaoke yang tak pernah memiliki izin sejak awal berdiri, Karaoke Momo.
“Tempat karaoke yang tidak diperpanjang lagi izinnya, pertimbangannya karena melanggar Zonasi Pariwisata. Sementara Grand Karaoke yag masih memiliki izin, diperpanjang hanya sampai tahun 2019 saja, karena ranah pariwisata ini kewenangan Dispora,” kata Fadoli, diruangan kerjanya, kamis, (9/8/2018) .
Menurutnya, Dinas PM-PTSP hanya sebatas mengeluarkan perizinan, pelanggaran dan penindakan perizinan merupakan kewenangan Dinas Pariwisata, sesuai dengan Permendagri Nomor.138 tahun 2017 tentang Penyelenggara PTSP di daerah.
“Izin kepariwisataan itu banyak, seperti tempat hiburan, kolam renang, tempat SPA, salon dan masih banyak lainnya,” ujarnya.

Penulis : L.Roysamuel.V.S
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18