Laporan : Andi Sunarya
Gentamerah.com || Mesuji – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji
melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negri Menggala, yang
memerintahkan kepada dua terpidana kekerasan anak dibawah umur untuk membayar
Reatitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh
pelaku tindak pidana) kepada korban, di aula Kejaksaan Negeri Mesuji,
selasa(15/08/2023).
Anton Eko Susilo dan Efendi, merupakan terpidana kekerasan
terhadap anak dibawah umur, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala
Nomor : 134/Pid.B/2023/Pn Mgl tanggal 29 Mei 2023, kedua terpidana itu harus melakukan
Pembayaran Restitusi.
Anton telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan
perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud
menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya, secara melawan hukum diluar
perkawinan, sebagaimana Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a UU RI No 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan amar putusan membebankan Terpidana untuk
membayar restitusi sejumlah Rp10.975.000
kepada NK, berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : A. 1019.R/KEP/SMP-LPSK/V TAHUN 2023
tanggal 15 Mei 2023.
Sedangkan, Efendi juga
telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan bujuk rayu terhadap Anak,
untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU
No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang
Perlindungan Anak.
Berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor :
41/Pid.Sus/2023/Pn Mgl tanggal 14 Maret 2023 membebankan Pembayaran Restitusi Rp
1.522.000 kepada Anak Korban AN dan Rp 830.000
kepada Anak Korban W, berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : 5521-5522/P.BPP-LPSK/XII/2022.
Melalui siaran pers rillisnya Kepala
Kejaksaan Negri Mesuji, Azy Tyawardhana menyampaikan, bahwa restitusi
merupakan kewajiban yang dibebankan oleh negara kepada setiap pelaku kejahatan
kesusilaan yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK dan atas terlaksananya
Pembayaran restitusi tersebut, merupakan upaya untuk meringankan beban yang
dialami oleh para korban.
“Kejaksaan dalam hal ini, hanya melakukan eksekusi atas
pustusan pengadilan, dan restitusi adalah kewajiban terpidana kepada
korban,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ndaru Utomo, perwakilan dari Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan, bahwa tugas yang
diamanahkan kepada anggota LPSK berakhir sampai dengan terbayarkannya restitusi,
namun dapat terus berlanjut terhadap kebutuhan konseling.
Hadir dalam kegiatan tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri
Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Mesuji, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri
Mesuji, Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Perwakilan
Perangkat Desa, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten
Mesuji, serta pihak korban.
Editor : Nara