Khamami Jadi Tersangka, Gubernur Lampung Mendaulat Suply Jabat Plt Bupati Mesuji

Khamami Jadi Tersangka, Gubernur Lampung Mendaulat Suply Jabat Plt Bupati Mesuji

gentamerah.com | Mesuji – Pasca Bupati Mesuji, Khamami ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setalah di OTT, Gubernur Lampung menerbitkan Surat Penugasan kepada  Wakil Bupati Mesuji, Saply TH, menjabat pelaksana tugas Bupati Mesuji.
Surat dengan nomor 131.18/0178/01/2019, dicap dan ditandatangani Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, tertanggal 28 Januari 2019 itu, telah mendarat di Kabupaten Mesuji. Isi surat tersebut  merujuk ketentuan Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 09 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Tertulis dalam srat itu, sehubungan dengan Bupati Mesuji atas nama saudara H. Khamami ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Kamis ( 24/1). Diminta kepada saudara (Saply, Red) untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah berpedoman pada pasal 66 ayat (1) undang-undang nomor 09 Tahun 2015.
Surat penugasan tersebut  dibenarkan Pj Sekkab Mesuji Adi Sukamto, agar tidak ada kekosongan tampuk pimpinan tertinggi di kabupaten setempat. “Dengan terbitnya penugasan wakil bupati menjadi Plt bupati Mesuji,  jadi dalam menjalankan roda pemerintahan  tidak ragu lagi untuk melangkah dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan Pemerintahan Kabupaten Mesuji Lampung sesuai dengan sebagaimana mestinya DPA masing masing  di setiap SKPD,” tandasnya.
Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group