gentamerah.com | Bandarlampung- DPRD Provinsi Lampung mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, pada Senin (28/01/2019).
Dua raperda tersebut, Raperda tentang Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
“Selaku Wakil Gubernur Lampung, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, atas telah disetujuinya kedua Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar dia.
Dengan disetujuinya Perda tersebut, ujar Bachtiar, semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk melaksanakan Peraturan Daerah. “Pemprov mengimbau, OPD terkait untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait,” katanya.
Wagub meminta, jajaran Pemerintah Daerah melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah, khususnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Penulis : Ali Mubaroq
Editor : Seno
Editor : Seno