Lantik Kakam Kartajaya, Bupati Waykanan Ingatkan Pelaksanaan DD/ADD Karena Diawasi Penegak Hukum

Lantik Kakam Kartajaya, Bupati Waykanan Ingatkan Pelaksanaan  DD/ADD Karena Diawasi Penegak Hukum

gentamerah.com | Waykanan- Dalam penyelenggaraan kewenangan kampung,  dibutuhkan kepemimpinan kepala kampung yang memahami kebutuhan kampung dan masyarakatnya, sehingga roda pemerintahan dalam berjalan dengan baik.
Hal itu dikatakan Bupati  Wayakanan,  H.  Raden Adipati Surya pada pelantikan Kepala Kampung Kartajaya Kecamatan Negara Batin,  hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW), di balai kampung setempat, Senin, 13 Mei 2019
Menurut Adipati, proses PAW  telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mekanisme serta persyaratan yang diharapkan mampu memunculkan kepala kampung yang didukung oleh sebagian besar masyarakat kampung. “Sesungguhnya kepala kampung mengemban amanat yang tidak ringan, ” katanya.
Menurutnya, Kepala kampung harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks,  serta mampu menempatkan diri diatas semua kepentingan masyarakat kampung, demi membangun serta memajukan kampung dan warganya.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung,  hendaknya perlu ditumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan. Pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di kampung harus senantiasa ditonjolkan,” kata dia.
Seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang kampung, kata Adipati, kepala kampung tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan dari pemerintah, tetapi mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangga sendiri.
Orang nomor satu di Waykanan tersebut mengungkapkan, kampung diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan, untuk kepentingan masyarakat kampung. “Besarnya anggaran ADD/ADK yang dikelola harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah kampung dan warga,  untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli kampung,” kata Adipati.
Terkait Pengelolaan ADD/ADK, ujar Bupati,  saat ini tengah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk dari aparat penegak hukum. “Saya sangat mengharapkan seluruh stake holders kampung, terutama instansi terkait yang mempunyai fungsi pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan atas penyelenggaraan pemerintahan kampung, agar secara bersama–sama dan bersinergi melakukan pembinaan, mengarahkan, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kampung, sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan dan tatakelola keuangan kampung yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta terhindar dari masalah hukum,”kata nya.




Penulis : A.Kuntar
Editor : Yana

Tinggalkan Balasan