Adipati Ajak Siswa SMA Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Adipati Ajak Siswa SMA Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas
Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi siswa siswi tingkat SMA dan SMK di SMA Negeri 1 Kasui, Kamis (27/02/2020).

gentamerah.com // Waykanan- Untuk mendorong jadi pelopor keselamatan berlalulintas, Dinas Perhubungan Waykanan, melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi siswa siswi tingkat SMA dan SMK di SMA Negeri 1 Kasui, Kamis (27/02/2020).
“Jadilah pelopor keselamatan lalulintas, dalam artian, santun di jalan raya, menggunakan peralatan keselamatan dalam berkendara dan membantu menyampaikan kepada saudara-saudara kita untuk berlalu lintas dengan baik, “ kata Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas tidak pernah mengenal jenis kelamin, strata sosial, ekonomi, bahkan hukum dan politik. “Siapa pun bisa menjadi pelaku dan korban kecelakaan. Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada hadirin, agar kita lebih taat pada peraturan lalu lintas. Sebagian dari pemakai jalan sering mengangkat  telpon pada saat berkendaraan. Tentu tidakan demikian akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pengendara juga terkadang ugalan-ugalan dan melanggar lalu lintas,” kata dia.
Menurutnya, terdapat tiga permasalahan lalu lintas yang besar. Kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Hal itu disebabkan oleh pertumbuhan kendaraan yang tiap tahun meningkat dan tidak diimbangi dengan ketersediaan jalan yang mencukupi bagi kelancaran transportasi.
Tetapi hal penting yang menjadi penyebabnya, kata Adipati,  adalah manusia, terutama pada sikap dan etika berlalulintas yang masih tergolong rendah seperti tidak patuh aturan lalu lintas, ego yang tinggi dan sama-sama tidak mau mengalah diantara pengguna lalu lintas. Maka perlu disosialisasikan mengenai etika berlalulintas di jalan raya yang baik.
Sesuai dengan UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 mengenai Etika Berlalulintas yang isinya antara lain: Pertama, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib. Kedua, setiap pengguna jalan wajib mencegah adanya gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan berlalulintas, dan Ketiga, Pengemudi wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan APIL (alat pemberi isyarat lalulintas).


Penulis : A Kuntar
Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group