Mankodri |
gentamerah.com // Lampung Utara – Dipenghujung limit waktu yang diberikan, lima satuan kerja Pemkab Lampung Utara belum mengembalikan kerugian negara, sesuai hasil temuan LHP BPK tahun anggaran 2019 lalu.
“Kita sudah melaporkan kepada BPK, kami sudah mengambil langkah-langkah, walaupun ini sudah lewat bulan ini, mereka harus menyelesaikan itu, namanya kerugian negara harus dikembalikan. Manakala ini mentok, saya sudah berkoordinasi dengan bagian hukum dan kejaksaan teknisnya seperti apa,” kata kepala Inspektorat Lampura, Mankodri, saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Selasa (22/09/2020)
Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan, Mankodri berdalih sudah dilaporkan kepada pimpinan.
“Sudah kami laporkan kepada pimpinan dan nanti kita lihat sanksinya seperti apa yang akan diberikan, karna sanksi itukan ada dua macam, berat dan ringan. Yang pasti pimpinan sudah pernah menyampaikan itu kepada meraka (Kepala Satker,RED) perihal ini,”kata dia.
Mankodri mengakui bahwa limit waktu yang diberikan BPK sudah habis pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu.
“Dari lima satuan kerja itu sudah ada yang mengangsurnya, Dinas perdagangan sudah mengansur, karena itukan dari pihak ketiga, hasil temuan tersebut sebesar Rp 202 juta sekarang tinggal Rp98 juta lagi,”terang dia.
Menurutnya, di bagikan Administrasi dan Pembangunan ( adbang) dari temuan Rp407 juta sudah dikembalikan, namun secara rinci kurang mengetahui detailnya.
“Kemudian dinas PUPR, belum sama sekali mengangsur, karna itu ditunjuk oleh pihak ketiga (Rekanan-red) dan sudah ada perjanjjan antara rekanan dengan kadis PUPR, akan menyelesaikan itu,”katanya
Dijelaskanya, untuk SMP 2 Abung Tengah dan Dinas Kominfo, sama sekali bel mengembalikan ke kas negara.
Penulis : (Gian Paqih)
Editor : Seno