Penelusuran IWO Waykanan, Tambang Emas Ilegal Marak Disepanjang Way Umpu

 

Penelusuran IWO Waykanan,  Tambang Emas Ilegal Marak Disepanjang Way Umpu

Gentamerah.com || Waykanan – Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Way Umpu, Kabupaten Waykanan, Lampung  menhakibatkan rusak dan tercemarnya sungai tersebut.

 Air sungai menjadi keruh dan tercemar oleh limbah kimia pengelolan emas. Tim Ikatan Wartawan Online (IWO) Waykanan melakukan pennelusuran di  salah satu lokasi tambang emas ilegal di Dusun Suban, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten setempat, Senin (25/1/2020).

Untuk menuju lokasi tambang emas ilegal itu harus menempuh perjalan kurang lebih empat  km dari pemukiman rumah warga mengunakan sepeda motor. Setelah sampai di perkebunan karet milik warga, tim IWO  melanjutkan perjalan dengan berjalan kaki lebih kurang satu km.

Sesampainya di lokasi tambang, didapati puluhan penambang emas ilegal sedang melakukan aktivitas penambang di pingir aliran Sungai Way Umpu. Terlihat para penambang sedang bekerja mengeruk tanah dan bebatuan.

  R (40) slaah seorang pekerja tambang emas ilegal mengatakan, di Dusun Suban terdapat beberapa lokasi tambang emas bahkan di seberang lokasi tersebut ada tambang emas apung yang menggunakan perahu. “Sedangkan untuk tambang emas yang mengunakan mesin TI di lokasi ini  kurang lebih ada 20 mesin yang beroperasi,” ungkapanya.

Menurutnya, tidak semua lokasi terdapat emas, setelah diperkirakan tidak ada emas, mereka pun akan pindah ke lokasi lain.

“Kadang dalam satu bulan tidak ada hasilnya, apabila di lokasi yang kita gali tidak ada emasnya maka kita pindah ke lokasi yang baru. Sedangkan untuk lokasi tambang yang ada emasnya, dalam satu minggu bisa menghasilkan emas dalam hitungan ons, ada faktor keberuntungan juga,” lanjutnya.

Untuk pembagi hasil,  kata R tergantung kesepakatan bersama, biasanya 40 persen upah pekerja dan 60 persen pemilik modal. Sedangkan untuk harga jual emas per-gramnya mencapai Rp400 ribu.

Sementa itu, pekerja lain yang enggan disebukan namanya mengatakan, di pertambangan tersebut terdapat tiga mesin dan ada 20 orang yang bekerja. Dirinya mengaku baru satu pekan  menggali di lokasi Dusun Suban tersebut, jadi belum mengetahui ada emas atau tidak.

“Untuk lokasi tambang emas yang ada di Waykanan tidak hanya di Dusun Suban saja. Yang saya ketahui ada beberapa tempat penambang emas seperti di kali Betih-betih, Tahmi, Ojolali, Gistang dan Bukit Jambi ini yang saya ketahui,” ujarnya.

Ketua IWO Waykanan, Fito Aliesetiady mengatakan, untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan tersebut tidak cukup hanya melakukan razia dan penyitaan mesin tambang emas ilegal saja. Apa lagi para pemodal atau pemilik mesin usaha tambang emas ilegal masih banyak berkeliaran.

Ironisnya, ketika ada razia tambang para pemilik mesin atau modal jarang tertangkap petugas, malah para pekerjanya yang mereka tangkap.

Penegakan hukum yang lemah juga menjadi persoalan tersendiri sehingga praktik tambang emas ilegal yang sangat merugikan itu masih terus berlangsung dan semakin sulit dikendalikan.

“Seharusnya pihak berwajib menangkapi para pemilik mesin atau modal, yang mana bila tidak ada pemilik mesin atau modal maka aktivitas penambang emas ilegal itu dapat dikendalikan,” kata Fito.

Fito juga menjelaskan, apalagi para pendulang diduga menggunakan air raksa beracun atau merkuri dan bahan kimia lainnya untuk membersihkan emas, akibatnya air sungai yang dulu bening kini berubah kecoklatan.

Ia juga berharap pihak berwajib dapat bertindak dengan tegas terhadap tambang-tambang emas ilegal yang masih beroprasi sampai saat ini.

“Jangan sampai demi keuntungan perorangan dan golongan tertentu dampaknya merugikan orang banyak,” pungkasnya. 

Penulis : Kuntar

Ediror : Seno

video Penambangan

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18