Lakukan Sosialisasi Perda Covid, Deny Ribowo Beri Bantuan Sembako & Ambulance Gratis

 

Lakukan Sosialisasi Perda Covid, Deny Ribowo Bantuan Sembako & Ambulan Gratis

Gentamerah.com || Waykanan – Pemerintah sangat serius menanganani covid 19, jika tidak ingin sehat dan tidak kena sanksi, maka warga harus patuhi protokol kesehatan.  

Kesriusan penanganan covid tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Deny Ribowo, yang gencar melakukan sosialisasi  Perda nomor 03 tahun 2020, tentang adaptasi  kebiasaan baru.

“Kehadiran saya di Kampung Negara jaya, Negeri Besar, Waykanan, selain memberikan edukasi pentingnya menerapkan 3M, tentu pemerintah serius menangani covid 19, terutama DPRD Provinsi Lampung,” kata dia, via pesan singkat WhatsApp nya yang diterima Redaksi gentamerah.com, Minggu (14/02/2021).

Deny meminta agar warga tetap solid dan bersatu bersama-sama melawan covid 19, agar kampung sehat warganya.

“Untuk membantu warga, saya berikan sedikit bingkasan kepada warga, dan sekaligus bantuan ambulance gratis untuk mbantu mobilisasi bagi warga yang terpapar covid,” ujarnya.

Menurutnya, dalam Perda tersebut  diatur  beberapa sanksi, ketika berulang kali melanggar aturan protokol kesehatan.

“Sanksinya itu, denda Rp1 juta dan kurungan dua hari. Selian itu undang undang kesehatan, itu justru ancamannya lebih besar,” ujarnya.

Bagi warga yang hadir tadi, kata Deny Robowo, diharapkan bisa memberi tahu kepada warga lain yang tidak hadir.

“Warga yang dinyatakan terpapar covid tetapi tidak lakukan isolasi, dikenakan undang-undang, dengan ancaman sanksinya lebih berat,” kata dia.

Redaksi Genta Merah

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18