Gentamerah.com || Lampung Utara – Akibat cuitanya di media sosial FB yang menghina prefeai Wartawan, Salah satu oknum ormas GML Lampura, dilaporkan ke polres Lampung Utara. Puluhan awak media dari berbagai organisasi melaporkan oknum tersebut, karena sangat menyakiti sebuah profesi .
“Hari ini kita datang ke polres Lampung Utara guna melaporkan akun facebook yang bernama Kiyai Arga, terkait cuitannya di media sosial dengan tindak pidana undang-undang ITE,”kata Mintaria Gunadi, pempinan Redaksi Fajar Fokus Informasi, Senin (15/02/2021).
Menurut Gunadi, kronologis laporan tersebut, bahwa dirinya (Pelapor) mendapatkan kiriman link dari akun milik saksi yang dikirim ke messenger pelapor, setelah dibuka, link tersebut dikolom komentar terdapat sebuah koment dari akun facebook Kiyai Arga yang berisi “Wartawan gk ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucpan saya dtengin saya ke kantor sya ormas gml”.
Dari kejadian tersebut, kata Gunadi, nama baik wartawan menjadi tercemar maka bersama beberapa asosiasi maupun organisasi pers lapor ke Polres Lampung Utara untuk di tindak lanjuti dengan NOMOR STPL 134 / B-1 / 1/ 2021/ POLDA LAMPUNG/ SPKT RES LU,”Ujarnya.
Sementara, Koordinator Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara, M Rozi Ardiansyah meminta, agar polres setempat bisa menindak tegas oknum ormas yang sudah menghina profesi wartawan itu.
“Kami dari PWI Lampung Utara meminta kepada aparat penegak hukum, segera menindak lanjuti laporan dari pada seluruh organisasi yang tergabung pada laporan hari ini, dan segera menindak tegas oknum tersebut, dikarnakan sudah mengandung unsur ujaran kebencian,” ujarnya.
Dari pemantauan media ini di polres setempat, Adapun yang ikut melaporkan hal tersebut Asosiasi Pers yang diwakili oleh AWPI diantaranya PWI, AJOI, SMSI, dan lainnya serta perusahaan seluruh media khususnya mewakili wartawan se-Indonesia.
Penulis Gian Paqih
Editor Seno