Saipul Sekdabat PLH Bupati Bupati Waykanan, Surat Tugas Diserahkan Wagub

 

Saipul Sekdabat PLH Bupati Bupati Waykanan, Surat Tugas Diserahkan Wagub

Gentamerah.com || Waykanan – Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan, Saipul, Sos., M.IP, menjadi pelaksana harian Bupati Waykanan, karena masa jabatan bupati/wakil bupati Waykanan habis jabatan dan menunggu pelantikan bupati baru.

Saipul didamping  Ketua DWP Way Kanan, Vorian Melita Saipul, menerima  Penyerahan Surat Tugas Pelaksana Harian Bupati/Walikota Tahun 2021 bersama delapan  Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, Rabu (17/02/2021)

Delapan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Yang PLH Bupati Walikota Di Provinsi Lampung Adalah Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Way Kanan

Sekda Saipul, Mendapatkan Surat Tugas Sebagai Pelaksana Harian Bupati Way Kanan Yang Diserahkan  Oleh Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.D, Bersama dengan Tujuh Sekretaris Daerah Lainnya Yang Mendapatkan Surat Tugas Sebagai PLH Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung

Wakil Gubernur, Hj. Chusnunia Chalim, Menyampaikan Penyerahan Surat Tugas Pelaksana Harian Bupati/Walikota Tersebut Dilakukan Sesuai Dengan Dua Surat Keputusan Mendagri Yakni Nomor 120/783/OTDA Perihal Penugasan Pelaksana Harian Tertanggal 3 Februari, Dan Surat Mendagri Nomor 121/540/OTDA Tertanggal 26 Januari Mengenai Penugasan Penjabat Kepala Daerah

“Sesuai surat keputusan kementerian kita telah tetapkan pelaksana harian, dan seisi aturan yang ada ada batasan-batasan yang tidak boleh disinggung seperti kebijakan strategis pengubahan anggaran atau perubahan struktur pejabat,” tutur wagub nunik

Wagub Nunik Mengatakan Hal Utama Yang Harus Dilaksanakan Oleh Depalan Pelaksana Harian Bupati/Walikota Tersebut Adalah Penanganan Covid-19

“Penanganan COVID-19 harus terus digiatkan hingga tingkat kelurahan dan desa,” Ucap Wagub Nunik.

Kuntar

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18