Jadi Pengedar Shabu, Seorang Pria Bumibaru Diamankan Polisi

 

Jadi Pengedar Shabu, Seorang Pria Bumibaru Diamankan Polisi

Gentamerah.com || Waykanan – Diduga mengedarkan narkoba jenis shabu, EDW alias Edo, (36) warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, ditangkap Satresnarkoba Polres Waykanan, dirumah kediamannya, Kamis (4/3/2021).

Kapolres Way Kanan,  AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba, IPTU Mirga Nurjuanda mengatakan,   penangkapan bermula  pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Satnarkoba Polres setempat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan   mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial EDW alias Edo tanpa perlawanan.

Dalam penindakan, saat melakukan penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan barang bukti yang di simpan didalam kantong celana depan bagian kanan tersangka berupa satu buah dompet yang didalamnya terdapat tiga lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, dua pipet plastik dibentuk skop dan tujuh belas bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 3,34 gram.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

Penulis : Baiki

Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group