Komisi IV Minta Direktur Baru RS Ryacudu Lapor Dugaan Penyimpangan ke Penegak Hukum

Komisi IV Minta Direktur Baru RS Ryacudu Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Penegak Hukum

Gentamerah.com || Lampung Utara – Jika dalam waktu dekat persoalan Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara tidak dapat diselesaikan, direktur RSD yang baru harus ambil langkah tegas melaporkan ke penegak hukum. Saat ini carut marut RSD setempat sudah mulai terkuak.

Hal itu terungkap dalam hearing RSD Ryacudu bersamaa komisi IV DPRD Lampung Utara, diruang komisi setempat, Selasa (16/03/2021). ” Persoalan yang ada dirumah sakit itu sudah tidak umum lagi dengan angka Rp 11 milyar.  Maka harus segera ada tindakan tegas, jika tidak bisa segera diselesaikan ,”kata anggota Komisi IV, Fraksi Perindo, Guntur laksana, S.K.M saat menjawab penjabaran direktur RSD Ryacudu, Sri Haryati.

Menurutnya, dengan munculnya perosalan tersebut maka sudah dipastikan adanya dugaan anggaran yang menyimpang. 

“Berarti ada indikasi  pagu anggaran yang dilaksanakan pada tahun 2018, 2019, dan 2020, sebelum pejabat-pejabat yang baru, dipastikan ada indikasi penyimpangan, karena dari dulu kami sudah mencium hal tersebut,”kata dia.

Guntur menjelaskan,  ditempatkannya direktur yang baru diharapkan terjadi pembenahan.

“Direktur yang baru ini, tentunya mempunyai kemampuan, insting yang tinggi ketika masuki ranah dari  rumah sakit. Sebelum melaksanakan Sertijab tentunya ada pertanggung jawabkan direktur yang lama,  apabila terjadinya  penyimpangan dari yang lama tentunya ibu direktur gak mau bertanggung jawab,”Katanya.

Baca juga : Miris..RSUD Ryacudu Miliki Hutang Rp11 M, 6 Bulan Karyawan Tak Dibayar

Dijelaskannya, jika ada suntikan dana dari pemerintah daerah, sudah seharusnya bisa dikelola dengan baik. Jika palayanan tidak maksimal, maka semua calon pasien akan memilih rumah sakit lain.

Indikasi penyimpangan, kata Guntur, bukan hanya didalam rumah sakit saja, tetapi pada pengelolaan parkir juga bermasalah.

“Termasuk parkir, terindikasi ada dugaan penyimpangan juga, dan fungsi dari  kepala bagian tata usaha (KTU) membantu direktur, karena direktur mengamini apapun program termasuk kegiatan bawahan, ini saya sampaikan karna kami tidak pernah ada komunikasi,” kata dia.

Laporan : Gian Paqih

Editor : SENO

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18