Sampah Masih Jadi Persoalan di Kota Metro, Wakil Ketua DPRD Meminta Penerapan Aturan

Sampah Masih Jadi Persoalan di Kota Metro, Wakil Ketua DPRD Meminta Penerapan Aturan

Gentamerah.com // Metro–  Peraturan tentang denda sampah di Kota Metro
masih belum dapat diterapkan denan baik, terbukti saat ini sampah masih menjadi
persoalan yang mengkhawatirkan di kota sempat.

Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini mengatakan,
persoalan sampah yang mengganggu lingkungan berada di beberapa titik perbatasan
Kota Metro. Salah satu sampah yang menjadi persoalan di perbatasan jalan Pattimura,
Kecamatan Metro Utara tepatnya diperbatasan pintu masuk Kota Metro dengan
lampung tengah.

 “Memang kondisi sampah
dua tahun kebelakang ini di perbatasan Metro Utara menjadi persoalan. Ada
oknum-oknum tertentu baik warga Kota Metro maupun Luar Kota Metro,” Ahmad
Kuseini, Rabu (17/03/2021).

Ahmad Kuseini mengatakan, peraturan perwali kota metro nomor
33 tahun 2019,  barang siapa yang
memasukkan sampah kedalam wilayah Kota Metro dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000,
sudah seharusnya diterapkan.

Untuk itu, kata Ahmad, DPRD Kota
Metro akan berkoordinasi dengan Dinas terkait dan juga Pemerintah Kota Metro
untuk memasang Plang sanksi tersebut.

“DPRD Kota Metro akan memberikan Edukasi kepada masyarakat
bahayanya sampah. agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di perbatasan
Kota Metro,” katanya.

Laporan : Decky

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18