ADVERTORIA
Gentamerah.com ││ Mesuji – DPRD Mesuji menggelar sidang
paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2020. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I
Penyampaian LKPJ Bupati tersebut di
Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Wiralaga Mulya, Senin (12/04/2021).
LKPJ disampaikan Wabup Mesuji ,Haryati Cendralela dan
diterima ketua DPRD Mesuji, Elviana Khamami yang sekaligus memimpin jalannya sidang
peripurna.
Haryati Cendralela mengatakan, penyampaian LKPJ tersebut didasarkan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ada tiga hal pokok yang menjadi fokus utama penyampaiannya
dalam nita pengantar LKPJ, yakni kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan
keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Arah kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun
Anggaran 2020 mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Mesuji Tahun 2017-2022, yang memuat visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mesuji
yang dijabarkan dalam berbagai strategi, kebijakan, dan prioritas daerah yang
dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
“Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, realisasi Pendapatan
Daerah Tahun 2020 sebesar Rp817.686.647.315,52 atau sebesar 100,90% dari target
yang ditetapkan dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp663.015.887.877,90 atau
dengan realisasi mencapai 87,90% dari target yang ditetapkan,” ucapnya.
Dalam pencapaian visi Kabupaten Mesuji, Pemerintah Kabupaten
Mesuji menitikberatkan pada peningkatan infrastruktur guna menopang pertumbuhan
ekonomi. Pemerintah Kabupaten Mesuji mengutamakan pembangunan jalan dan
jembatan yang meliputi pembangunan ruas jalan dan jembatan, pelebaran jalan,
perbaikan, maupun pemeliharaan jalan dan jembatan. Hal ini telah membuahkan
hasil terhadap aksesibilitas pada 105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji.
Pada bidang infrastruktur dasar, sesuai Undang-Undang Nomor
38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Pemerintah Kabupaten Mesuji mengutamakan pembangunan jalan dan jembatan
yang meliputi pembangunan ruas jalan dan jembatan, pelebaran jalan, perbaikan,
maupun pemeliharaan jalan dan jembatan.
Hal ini telah membuahkan hasil terhadap aksesibilitas pada
105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji. Saat ini seluruh desa di Kabupaten
Mesuji telah dapat diakses melalui jalur darat maupun jalur air. Meskipun patut
kita sadari bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi tersebut masih
banyak yang harus kita lakukan bersama mengingat kondisi tanah yang masih labil
dan bergambut, sedangkan mobilitas masyarakatnya yang begitu tinggi guna
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Di bidang perumahan rakyat, pada tahun 2020 telah dilakukan
penanganan rumah layak huni sebanyak 847 unit rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Secara akumulatif, dari tahun 2012 sampai dengan tahun
2020 telah dilakukan penanganan rumah tidak layak huni menjadi layak huni
sebanyak total 10.738 unit,” ungkap Wabup Haryati.
Di bidang kesehatan, berdasarkan Undang-undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, pada tahun 2020 Angka Kematian Bayi di
Kabupaten Mesuji 5,43 per 1.000 kelahiran hidup.
“Angka ini jika bandingkan dengan rata-rata angka kematian
bayi nasional yang sebesar 11,3 per 1.000 kelahiran hidup, maka Angka Kematian
Bayi di Kabupaten Mesuji jauh lebih rendah. Sedangkan Angka Kematian Ibu pada
tahun 2020 sebesar 0,86 per 1.000 kelahiran hidup dari target sebesar 2,39 per
1.000 kelahiran hidup,” jelasnya.
Pada indikator cakupan pelayanan kesehatan dasar bagi
masyarakat miskin, pada tahun 2020 tercatat mencapai 100% Penduduk Miskin telah
mendapat fasilitas Jaminan Kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Daerah dengan
masuk ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Penerima Bantuan
Iuran (PBI) Daerah dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan sebagai
penyelenggaranya, sementara itu sebanyak 74.574 penduduk miskin menerima
bantuan iuran yang berasal dari APBN (PBI Pusat) dan 13.127 penduduk dari APBD
Provinsi Lampung (PBI provinsi).
Di bidang Pendidikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada tahun 2020 Angka
Partisipasi Kasar PAUD/TK mencapai 117,63%, Angka Partisipasi Kasar untuk
SD/sederajat mencapai 107,25%. Sedangkan Angka Partisipasi Kasar SMP/sederajat
mencapai 98,27% .
Lanjutnya, keberhasilan dan kemajuan di segala bidang yang
telah dicapai selama ini menurutnya merupakan hasil kerja keras dan upaya
bersama, baik Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh stakeholder terkait.
“Selaku eksekutif di daerah, kami telah berusaha semaksimal
mungkin untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dipercayakan. Kami menyadari
bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut tentunya masih banyak kendala dan
permasalahan yang harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya. ADV