Warga Pekon Sinarluwas Diperbolehkan Sholat Ied di Masjid

 

Warga Pekon Sinarluwas Diperbolehkan Sholat Ied di Masjid

Gentamerah.com || Lambar – Semua umat muslim Pekon (Desa) Sinarluwas,  Kecamatan Waytebu, Lampung Barat (Lambar) yang
melaksanakan sholat idul fitri 1442 Hijriah, tahun 2021, wajib mematuhi protocol
kesehatan (Prokes). Diperbolehkannya ditempat terebut untuk sholat ied, karena
masuk dalam zona hijau.

Hal itu diungkapkan Peratin (Kepala Desa) Sinarluwas, Inderajaya
saat musyawarah bersama para tokoh masayarkat di GSG pekon setempat, Rabu
(5/05/2021).

“Saya meminta, agar saat sholat Ied nanti semua warga
mematuhi protocol kesehatan, dan jaga jarak.   Saya meminta kepada  satgas  bencana
untuk mengwal,   siapa  yang masuk ke Sinarluwas dari luar Lampung,”
ujarnya.

Menurutnya, diperbolehkannya di Pekon tersebut melakukan
solat Ied karena saat ini sudah zona hijau. “Walau sudah zona hijau, saya
meminta agar secara bersama-sama kita ikut mengawasi semua orang keluar masuk
pekon kita. Terutama orang-orang yang tidak kita kenal dan dari luar sana,”
kata dia.

Laporan : Atang

Editor : Seno

 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group