Bejat.. Seorang Pria di Banjit Rudapeksa Istri Tetangganya, Dengan Ancaman Dibunuh

 

Bejat.. Seorang Pria di Banjit Rudapeksa Istri Tetangganya, Dengan Ancaman Dibunuh

Gentamerah.com || Waykanan – Bejat, seorang pria di Kampung
Rebangtinggi, Banjit, Waykanan, tega merudapeksa istri tetangganya, dengan mengancam
akan dibunuh jika korban sebut saja Bunga (35) melakukan perlawanan.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu (26/06/2021), Pukul
02. 00 Wib dini hari, saat Bunga, Warga Kampung Rebangtinggi Kecamatan Banjit,
Waykanan, Lampung masih terlelap dalam tidur bersama anaknya  yang berumur sekitar 5 tahun. Sementara Am (38),
suami korban tidur terpisah di ruang tamu.

Malam itu, Ari Setiawan (29), yang juga Warga kampung
setempat, memasuki rumah korban  dengan
cara mendongkel kunci pengait pintu 
belakang rumah AM, menggunakan gunting staenlis yang sudah dipersiapkan
pelaku.

Pelaku yang berhasil masuk kedalam rumah, dengan seksama
mengamati keadaan.  Suasana sepi,
mendorong hasrat pelaku memasuki kamar korban. Melihat korban hanya tidur
bersama anaknya, pelaku segera melakukan aksinya dengan membuka celana dalam
Bunga.

Korban yang tersadar dari tidurnya segera membuka mata, dan
menyadari jika yang melakukan aksi itu bukan suaminya berusaha teriak. Namun,
teriakan itu terhalang oleh bekapan tangan pelaku, seraya mengancam akan
membunuh korban dan anaknya jika melakukan perlawanan.

Selesai melakukan hajatnya, pelaku segera bangkit dari
tempat tidur korban. Bunga dengan kesal dan sedih berusaha menghidupkan lampu
kamar. “Ari, ngapain kamu disini”, teriak korban. Pelaku yang ketakutan segera
melarikan diri.

Suami korban yang mendengar terikan istrinya segera
terbangun, mengejar korban sambil berteriak minta tolong.

Pagi harinya, Am langsung melaporkan kejadian tersebut ke
Mapolsek Banjit. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam, jajaran polsek Banjit
yang dipimpin Kanitreskrim POlsek Banjit,  Bripka Salmon dapat mengamankan pelaku
dirumahnya, tanpa ada perlawanan.

Kapolres Waykanan, AKBP.Binsar Manurung  melalui Kapolsek Banjit, AKP Singgih Widada
mengungkapkan, palaku dijerat Pasal 285 atau 289 KUHP, tentang Pemerkosaan atau
perbuatan cabul.

Laporan : Baiki

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group