Diduga Peras Aparatur desa Handuyang Ratu, Dua Oknum LSM Ditangkap Polisi Lampura

Diduga Peras Aparatur desa Handuyang Ratu, Dua Oknum LSM Ditangkap Polisi Lampura

Gentamerah.com || Lampung Utara – Diduga memeras aparatur Desa Handuyang Ratu Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara,  Dua lelaki yang mengaku oknum LSM, diamankan Polsek Bunga Mayang .

Kedua Oknum anggota LSM tersebut, R (48), Warga Kelurahan Rajabasa Jaya RT 02/03 Kedaton Bandar Lampung dan rekannya, HY (38), Warga Desa Penumangan Ratu Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. 

Polisi menangkap keduanya  karena diduga melakukan pemerasan terhadap Supratikno (42) warga Desa Handuyang Ratu kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.

Kapolsek Bunga Mayang IPDA Adeka Putra, S.H.,MH , teringakapnya pemerasan itu setelah sebelumnya Supratikno melapor ke Mapolsek Bunga Mayang, bahwa dirinya telah dimintai uang sejumlah Rp2 juta oleh dua orang yang mengaku sebagai LSM tersebut.

“Kronologis kejadian, pada hari Selasa 21/12/2021 tiga orang datang kerumah korban menggunakan kendaraan mobil AVV warna hitam dan mengaku dari sebuah LSM, menanyakan terkait pembangunan PAMSIMAS yang ada di Desa Handuyang Ratu, kemudian salah satu terduga pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut, korban memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan maksud memberikan untuk uang bensin, akan tetapi para pelaku menolak dan marah, korban merasa ditekan sehingga korban memberikan  uang sejumlah RR2 Juta,” kata Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, berdasarkan Laporan dari korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Minggu 26/12/2021 sekira pukul 13.00 wib, dua orang terduga pelaku R dan HY diamankan dari rumah warga berikut barang bukti berupa seragam yang dikenakan pada saat itu, kartu keanggotaan LSM dan satu orang lainnya masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).

“Kedua terduga pelaku langsung di amankan ke Mapolsek Bunga Mayang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap mereka dapat dijerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan,” Pungkasnya. 

Laporan :Gian Paqih

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group