Gentamerah.com || Lambar –Pembangunan gedung Penyediaan Sarana Pengolahan Komoditas Perkebunan di Lampung Barat (Lambar) diduga di mark Up.
Proyek Pengadaan Prasarana UPH Pengolahan Kopi di Kabupaten Lampung Barat yang menggunakan dana APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 tersebut merupakan proyek milik Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dengan Pagu Anggaran senilai Rp460.651.200.00 dengan waktu pengerjaan 60 hari.
Pengerjaanya dilakukan yang di beberapa titik lokasi, di lahan milik Kelompok Produksi Kopi Hitam Pekon Sri Menanti Kecamatan Air Hitam, Poktan Dharma Sari Pekon Sri Menanti, KWT Mawar Pekon Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian.
Sementara itu Pembangunan Bangunan UPH Kopi yang dilaksanakan di KWT Fila Family Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau, KWT Cempaka Pekon Mekar Sari Kecamatan Pagar Dewa dengan Anggaran Rp. 314.478.100.00 dengan waktu pengerjaan 60 Hari.
Hasil pantauan tim investigasi DPC PWRI Lambar bersama DPC Bara JP Lampung Barat di lokasi pembangunan, pada Senin (27/12/ 2021) ditemukan berbagai kejanggalan dan diduga tidak sesuai bestek.
Data yang dihimpun tim tersebut, pembangunan pondasi menggunakan batu bata, bahkan ada yang hanya langsung di cor slop saja tanpa menggunakan batu sebagai pondasi, menggunakan besi kecil.
Lantai sudah banyak Pecah, cat sudah mengelupas, dibebrap bagian ada yang belum terpasang pelafon serta tidak ada nomenklatur.
Terkait hal tersebut, salah seorang ketua KWT yang enggan disebut namanya, mengaku tidak tahu terkait teknis pekerjaan.
“ Kami hanya membantu untuk mencarikan tempat tinggal yang bekerja saja dan ibu-ibu anggota kelompok dengan suka rela membantu makan dan minum, jadi terkait teknis pekerjaan kami tidak tahu mas,”ujarnya.
Hal senada diungkapkan salah seoarang Pratin (Kades,RED), diakuinya rekanan hanya sebatas melakukan koordinasi dengan pemerintah Pekon (Desa). Namun, terkait teknis pekerjaan tidak tahu, termasuk desain gambar tidak dipahamny.
Menyoal hal itu, Ketua DPC PWRI Lampung Barat, Yudi Hutriwinata bersama DPC Bara JP Lampung Barat, mengungkapkan, akan melayangkan surat permohonan informasi publik terkait Desain Gambar dan RAB serta dokumen lelang pekerjaan atau kontrak kepada rekanan dan instansi terkait guna mengklarifikasi dugaan mark up tersebut.
“Ini sesuai dengan maka Undang undang nomor 14 Tahun 2008, tentang transparansi publik,” kata Yudi.
Menurutnya, jika ditemukan adanya ketidak sesuaian antara desain gambar dan fakta dilapangan serta adanya kerugian negara, maka akan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
Hingga berita ini di terbitkan Kadis Pertanian Provinsi Lampung Belum dapat di Hubungi.
Laporan : Atang
Editor : Hendri