Diskominfo Lampura Nyatakan 194 Media Lengkap Adminstrasi, 174 Verifikasi Ulang

 

Diskominfo Lampura Nyatakan 194 Media Lengkap Adminstrasi, 174 Verifikasi Ulang

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara –  Tahap pemeriksaan dan verifikasi berkas
administrasi perusahaan media dalam rangka pelaksanaan program kerjasama
Momorandum of Understanding (MoU) melalui aplikasi Sistem Kerjasama Pemerintah
 Daeah Lampung Utara (SIKEPLU), rampung dilakukan.

Hasilnya, dari 368 media yang mengajukan permohonan
kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas
Kominikasi dan Informatika dengan menggunakan aplikasi online SIKEPLU, 194
media dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan untuk menandatangani MoU dan
fakta integritas.

Sementara sebanyak 174 media belum bisa melakukan MoU karena
masih ada persyaratan yang harus dilengkapi. Meski demikian, bagi media yang
belum memenuhi persyaratan tersebut diberikan kesempatan lagi untuk memperbaiki
dan melengkapi berkas persyaratan hingga Hari Rabu, 13 April 2022 Pukul 23:59
WIB. Apabila dalam dua hari tidak bisa melengkapi berkas secara otomatis akan
dinyatakan gugur. Artinya perusahaan tersebut secara legalitas tidak lengkap.

“Semua tahapan sudah kita selesaikan. Pendaftaran awal kita
buka tangal 1 hingga 7 Maret 2022. Namun karena masih banyak rekan-rekan media
yang belum lengkap berkasnya, kita perpanjang pendaftaran hingga tanggal 11
Maret 2022 pukul 23:59 WIB,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Lampung Utara, Doni Ferwari Fahmi, S.E., M.M., melalui Kepala Bidang Informasi
dan Komunikasi, Firmansyah, S.E., M.M., di ruang kerjanya, Senin (11/04/2022).

Dijelaskannya, tim teknis daplikasi SIKEPLU dari Institut
Teknologi Sumatera (Itera) dan tim administrasi Diskominfo telah melakukan verifikasi
administrasi dan faktual dari tanggal 14 – 26 Maret 2022. Selanjutnya, tanggal
4 – 8 April 2022 dilakukan verifikasi ulang atas hasil sanggah oleh tim
verifikator.

Setelah dilakukan perbaikan berkas oleh pihak media selama
masa sanggah tersebut, jumlah media yang memenuhi persyaratan meliputi, 120
media online, 36 Surat Kabar Harian (SKH), 27 Surat Kabar Mingguan, serta 11
Media Televisi.

“Bagi yang dinyatakan lolos seleksi untuk dapat bekerjasama
diminta masing-masing pimpinan perusahaan yang mengajukan permohonan membawa
materai Rp10.000., sebanyak dua lembar untuk penandatanganan MoU dan Fakta
Integritas. Dan bagi pimpinan perusahaan yang berhalangan hadir, bisa
dikuasakan kepada kepala biro dengan membawa surat mandat dari pimpinan perusahaan
untuk menandatangani MoU kerjasama tanpa diwakilkan. Silahkan rekan media
membuka akunnya masing-masing serta menjaga kerahasiaan akunnya,” jelasnya.

Diakuinya, dalam pelaksanaan proses kerjasama MoU Pemkab
Lampung Utara dan Perusahaan Media tidak ada yang sempurna, karena kesempurna
hanya milik Allah SWT. Khusus bagi media yang dinyatakan belum bisa bekerja
sama, Insya Allah  dan bila memungkinkan
akan dibuka kembali pendaftaran di bulan Juli atau Agustus 2022.

Karena itu, Kabid Infokom meminta agar dipersiapkan dan
dilengkapi data administrasi serta legalitas perusahaannya. Terpenting juga,
tingkatkan kemampuan dan kapasitas diri dengan mengikuti Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) bagi wartawannya dan tersertifikasi Dewan Pers untuk
perusahaannya.

Hal ini mengingat sistem pada aplikasi SIKEPLU tentunya akan
terus diperbaharui sesuai dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi
informasi, khususnya dalam hal kerjasama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
dengan Perusahaan Media Massa.

“Intinya jangan berkecil hati walau untuk saat ini belum
bisa bekerja sama di bidang media. Dan bagi saudara-saudara saya yang
berprofesi sebagai jurnalis, untuk tahun depan sistem pendaftaran mungkin akan
lebih diperketat lagi dalam hal administrasi dan legalitas perusahaan. Jadi
persiapkan semuanya dan saya ucapkan terimakasih atas partisipasinya serta
antusiasnya,” ujarnya.

Editor : Kancha Raja

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18