Gentamerah.com || Lampura – Proses pemeriksaan dan
verifikasi berkas administrasi perusahaan media dalam rangka pelaksanaan
program kerjasama Momorandum of Understanding (MoU) melalui aplikasi Sistem
Kerjasama Pemerintah Daeah Lampung Utara (SIKEPLU) telah diselesaikan.
Berdasarkan surat Nomor 800/90/PN/IV/2022 tentang Pengumuman
Hasil Verifikasi Perusahaan Media Pada Aplikasi SIKEPLU, dari 368 perusahaan
media yang mengajukan permohonan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Utara melalui Dinas Kominikasi dan Informatika dengan menggunakan
aplikasi online SIKEPLU, 194 media dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan
untuk menandatangani MoU dan fakta integritas.
Sedangkan sebanyak 174 media belum bisa melakukan MoU karena
masih ada persyaratan yang harus dilengkapi. Meski demikian, bagi media yang
belum memenuhi persyaratan tersebut diberikan kesempatan lagi untuk memperbaiki
dan melengkapi berkas persyaratan hingga Hari Rabu, 13 April 2022 Pukul 00:00
WIB. Apabila dalam dua hari tidak bisa melengkapi berkas secara otomatis akan
dinyatakan gugur. Artinya perusahaan tersebut secara legalitas tidak lengkap.GIAN
Untuk mengetahui media yang lolos verifikasi untuk melakukan
MoU dengan Diskominfo Lampura DOWNLOAD DISINI