Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Bandarlampung – Dalam kurung waktu satu sepakan,
Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung mengungkap delapan kasus narkoba dengan
sembilan orang tersangka, satu diantaranya prempuan.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, ungkap
kasus tersebut dimulai dari 27 Mei hingga 2 Juni 2022.
Para pelaku tersebut,
BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ dengan barang bukti narkotika
seperti jenis sabu dan ganja dilokasi yang berbeda – beda, dengan Barang bukti
berupa 13,73 Gram Sabu – sabu, Daun Ganja seberat 5,67 Gram dan HP 9 (sembilan)
Unit.
Menurutnya, penggunaan Narkoba dapat menimpa siapapun dengan
berbagai level, bahkan mulai pelajar/mahasiswa bahkan ASN dan aparat penegak
hukum sekalipun yang harus diwaspadai dan perlu diantisipasi.
“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, akan
terus melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
Hal tersebut agar masyarakat Kota Bandar Lampung terbebas dari penyalahgunaan
narkotika,” kata kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih
Andri Putranto, S.H., S.IK didampingi Kasi Humas AKP Halimatus, saat menggelar
Konferensi Pers, di Ruang Rapat Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kamis
(2/6/2022).
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman minimal 8
tahun dan maksimal 15 penjara lamanya.
“Mereka dijerat pasal pengedar pasal 114, 112, 111 (1),
127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan
hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur
hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000, maksimal Rp.
10.000.000.000,” katanya.
Editor : Kan’s