Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara – Tiga pelaku diduga sebagai
pengedar Shabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung
Utara.Ketiga pelaku iyalah MA (22), AG (26), dan MD (27).
MA merupakan warga Persatuan kelurahan Kotabumi Udik
kecamatan Kotabumi, dan AG Warga
kelurahan Kelapa Tujuh bersama rekannya MD warga Garuda kelurahan Kotaalam kecamatan
Kotabumi Selatan.
“Pada pukul 09.00 wib lebih dahulu kita menangkap MA, TKP di
jalan poros Sindangsari dengan barang bukti yang ada padanya berupa dua plastik
bening berisi kristal putih diduga sabu bruto 2.00 gram,” kata
Kasatresnarkoba Polres Lampura, AKP I Made Indra Wijaya, S.H.,M.H mewakili
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, saat di konfirmasi diruang
kerjanya pada Senin (13/6/2022).
Made mengungkapkan, setelah menangkap MA, Satresnarkoba
Lampura, pada siang harinya sekira pukul 12.30 Wib, polisi meringkus dua pelaku
berinsial AG dan MD di jalan perumahan Bumi Indah Permai kelurahan
Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Dari dua orang terduga pelaku, AG dan MD, kita menyita
barang bukti sejumlah klip plastik bening berisikan barang diduga narkotika
jenis sabu seberat 9,90 gr, 1 bundel plastik klip, 1 buah lakban bening, 1 unit
Hand phone merk OPPO A37 dan 1 unit HP merk VIVO,” kata dia.
Menurutnya, saat ini ketiganya berikut barang bukti telah
diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih
lanjut. “Terhadap para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua
pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.
Editor : Kan’s