Timbun BBM Subsidi 7,7 Ton, Dua Warga Tulangbawang Ditangkap Polisi

 

Timbun BBM Subsidi 7,7 Ton, Dua Warga Tulangbawang Ditangkap Polisi

Gentamerah.com || Tulangbawang – Diduga menimbun ribuan
liter BBM bersubsidi jenis solar, dua warga Tulangbawang Lampung, dibekuk
jajaran  Unit Tipidter Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kasat
Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan barang bukti yang disita solar dari
dua orang pelaku sebanyak 7.766 liter (7,7 Ton) BBM subsidi jenis solar.

“Da orang pelaku tersebut, semua laki-laki berinisial 
DI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Andalascermin, Kecamatan
Rawapitu, dan WI (50), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Kibang,
Kelurahan Menggalatengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, “ kata
Kasat Reskrim, didampingi Kanit Tipidter, Iptu Andy Ruswandy dan Kanit
Tipidkor, Ipda Sobrun, saat menggelar konferensi pers, hari Jumat (16/09/2022),
pukul 17.15 WIB, di halaman gedung Satreskrim Polres setempat.

Menurutnya, dari pelaku DI, polisi menyita barang bukti (BB)
berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa 3
buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar
(dalam keadaan penuh), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis
solar (berisi setengahnya), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), 2
kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam
keadaan penuh), 58 buah jerigen masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM
jenis solar (dalam keadaan penuh), dan 5 buah jerigen kapasitas 32 liter
(kosong).

Sedangkan dari tangan pelaku WI, polisi menyita BB berupa
BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter, dengan rincian 13 jerigen
masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jerigen kapasitas 20
liter (dalam keadaan penuh), 20 jerigen kapasitas 30 liter (dalam keadaan
kosong), mobil truck colt diesel, B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah
corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.

“Pelaku DI ditangkap hari Rabu (07/9/2022), pukul 01.00
WIB, di gudang pabrik miliknya yang ada di Kampung Andalascermin, sementara
pelaku WI ditangkap hari Jumat (09/9/2022), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas,
Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggalatengah,” jelas AKP Wido.

Untuk pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling
tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B
dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan
denda paling tinggi Rp 60 miliar.RED 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group