Satlantas Polres Lampura Tidak Lagi Terapkan Tilang Manual

Satlantas Polres Lampura Tidak Lagi Terapkan Tilang Manual

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Laksanakan Perintah
Kapolri, Sat Lantas Polres Lampung Utara tak akan menilang pelanggar lalu
lintas secara manual. Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual
pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah pungutan liar
(pungli) yang mengatasnamanakan penilangan pelanggar lalu lintas.

Atas instruksi itu, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan
melaksankan intruksi tersebut dan akan meberikan tuguran himbauan bagi pelanggar
lalu lintas di jalan raya.

Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung
Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap
melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang
polisi menilang pengendara secara manual.

“Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya
akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar
aturan berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Iptu Joni, Rabu (26/10/22).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group