Polres Mesuji Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Rupiah Bernilai Ratusan Juta

 

Polres Mesuji Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Rupiah Bernilai Ratusan Juta

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Jajaran Satuan Reserse Kriminal
Tekab 308 Polres Mesuji dan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penanganan
tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang rupiah palsu. Pengungkapan ini
digelar dalam kesempatan Konferensi Pers (Press Release) yang digelar di
Mapolres Mesuji, Kamis (27/10/2022).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra
Arsyad yang memimpin ungkap kasus tersebut mengatakan, jajaran Tekab 308 Polres
Mesuji telah mengungkap kasus pemalsuan dan pengedaran uang kertas palsu dengan
8 orang tersangka dan barang bukti sejumlah 13.254 kertas lembaran uang palsu
pecahan seratus ribu.

“Polres Mesuji telah mengamankan pelaku yang diduga
mengedarkan uang palsu sejumlah 8 orang pelaku dan ada tiga lagi yang masih
belum diamankan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Untuk barang bukti yang
telah diamankan sejumlah 13.254 lembar kertas uang palsu dengan pecahan seratus
ribu rupiah dan alat pencetak uang palsu dan alat lainnya,”ungkapnya.

Sedangkan menurut keterangan Kapolres Mesuji AKBP. Yuli
Haryudo menjelaskan, kronologis penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan
dari masyarakat di wilayah hukum Polres Mesuji yang merasa dirugikan terkait
uang palsu yang terjadi pada awal bulan Oktober kemarin. Dan setelah mendapat
laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan
mengamankan salah satu pelaku di wilayah hukum Polres Mesuji.

“Dari hasil pengembangan Tim Tekab 308 Polres Mesuji
yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian mengamankan lagi seorang pelaku
di wilayah Provinsi Banten. Setelah itu melakukan pengembangan lagi berhasil
mengamankan satu pelaku di wilayah Provinsi Jawa Barat dan terakhir Provinsi
Jawa Tengah,” terangnya.

Dijelaskan Kapolres, para tersangka ini melanggar pasal
tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang – Undang Nomor 7
Tahun 2011 tentang mata uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau
uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana para tersangka ini dengan hukuman
pidana maksimal kurungan paling lama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp.10-15
Miliar  dalam hal memalsukan, serta
hukuman pidana kurungan paling lama limas belas tahun dalam mengedarkan,”
paparnya.

Editor : Nara Sukarna

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group