Peresmian Operasional Kejari Mesuji, Kajati Lampung : Narkoba Musuh Besar Kita Bersama

 

Peresmian Operasional Kejari Mesuji, Kajati Lampung : Narkoba Musuh Besar Kita Bersama

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Kunjungan kerja ke Mesuji, Kepala
Kejaksaan Tnggi (Kajati) Lampung melakukan dua agenda persemian, Jum’at
(18/11/2022).

Dua agenda Kajati Lampung tersebut,
peresmian  operasional Kejaksaan Negeri
Mesuji yang berada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dan
Peresmian Rumah Restorative Justice “Serasan Beragam”.

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH.MH menjelaskan, penegakan hukum tujuannya
ada dua, mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Menurutnya, penegakan hukum harus mengandung unsur keadilan.
Kepastian hukum dan kemanfaatan, bahkan masyarakat harus merasakan manfaat
adanya penegakan hukum tersebut.

“Dengan harapan, sebelum perkara dilimpahkan ke
pengadilan, sudah terjadi perdamaian di rumah Restorative Justice dan
masing-masing pihak sudah merasa ikhlas. Sehingga tidak ada lagi yang perlu di
tuntut di pengadilan serta hubungan kedua belah pihak kembali seperti sedia
kala,” jelasnya

Selain itu, menurut Kejati Lampung, Undang-undang Nomor 35
dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 dimana Kabupaten/Kota harus mempunyai rumah
singgah tempat rehabilitasi narkoba termasuk fasilitas dan perawatannya.

“Dan mulai saat ini sudah mulai diterapkan kepada
pengguna dan pemakai, pecandu narkoba murni diserahkan ke rumah rehabilitasi
untuk dilakukan rehab, agar kembali bersih dan sembuh dari pengaruh narkoba dan
dapat kembali lagi ke masyarakat dengan hidup normal,” katanya.

Dijelaskannya, narkoba merupakan musuh besar bagi kita
semua, karena Indonesia sebagai tempat pasar yang sangat menjanjikan yang bisa
dimasuki lewat jalur darat, laut dan udara.

“Mari kita bersatu padu memberantas narkoba dan tidak
ada toleransi bagi kami dengan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi
pengedar narkoba. Untuk itu manfaatkan tempat rehabilitasi ini dengan sebaik-baiknya
sebagai tempat pelayanan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Azi
Tyawardana.SH.MH.,  dalam laporannya
menyampaikan, bahwa peresmian rumah Restorative Justice tersebut, sebagai
tempat pelaksanaan musyawarah mufakat tentang perkara pidana oleh Kejaksaan
Negeri Mesuji.

“Dengan adanya rumah Restorasi Justice ini untuk
menyerap aspirasi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Dan sebagai
bentuk ikhtiar, dengan harapan akan mendapatkan dukungan dari masyarakat
Kabupaten Mesuji,” paparnya.

Ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Sulpakar
mengatakan, dengan kunjungan Kepala Kejati Lampung itu, silaturahmi akan
terbangun dan bersinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri,
dalam hal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mesuji.

“Harapannya sinergi dan komunikasi yang baik ini akan
dapat menghasilkan langkah – langkah yang tepat dan konkrit yang dapat
memberikan efek positif bagi masyarakat Kabupaten Mesuji,” jelas Sulpakar.

Sulpakar mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung beserta jajaran di Bumi Ragan Begawe Caram Kabupaten Mesuji.
Semoga dalam pertemuan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi
diantara kita semua. Selanjutnya Sulpakar mengucapkan terimakasih dan apresiasi
setinggi – tingginya atas adanya rumah (Restorative Justice).

“Restorative Justice ini merupakan bentuk kepedulian
Kejaksaan terhadap masyarakat dengan mempercayakan masyarakat dalam
menyelesaikan perkara secara musyawarah bersama. Dan juga sebagai wujud
sinergitas antara Kejaksaan dan masyarakat dapat memberi manfaat besar terhadap
keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan
datang,”ujarnya.

Dalam kunjungannya tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Nanang Sigit Yulianto, SH.MH., disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azi
Tyawardana.SH.MH., Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Drs. Sulpaka.MM., Sekretaris
Daerah, Syamsudin, Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, Dandim 0426 /TUBA Letkol
Inf Triano Iqbal, Prokopimda Pemkab Mesuji, Camat, Para Kades dan Tamu Undangan
Lainya.

Editor : Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group