Lampung Utara – Tokoh pemuda Marga Buay Perja Sungkai Bungamayang meminta agar Pemkab Lampura dan Pemprov Lampung segera menuntaskan
Ketua Ikatan Keluarga Pakuon Agung (IKAPA), Syahbudin Hasan mewanti-wanti agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan antara kedua belah pihak, Marga Buay Perja dan Buay Bulan.
Terlebih bahwa tahun ini merupakan tahun politik yang rentan menimbulkan kericuhan.
” Saya berharap semua pihak dapat menahan diri jangan sampai terprovokasi. Segera tuntaskan persoalan ini jangan sampai masyarakat kecil yang menjadi korbannya,” tegasnya, Rabu (08/11/2023).
Syahbudin mengatakan, perbatasan hak wilayah adat marga Sungkai Bungamayang dan marga Buay Bulan berada di Way Pengacaran. Sementara Way Pengacaran masuk dalam wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang Lampung Utara.
Menurutnya, dalam keputusan Residen yang di keluarkan pada tahun 1928 silam, menetapkan batas wilayah adat marga Sungkai Bungamayang berada di Way Pengacaran. Kemudian pada tahun 1963 kembali ditetapkan batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran.
“ Pada tahun 1980 di tetapkan kembali batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran yang berada di wilayahnya Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.
Tokoh tersebut mengatakan, Tulang Bawang Barat marga Buay Bulan, baik secara pemerintahan dan adatnya mengklaim bahwa wilayah marga Buay Bulan batas wilayahnya melampaui Way Pengacaran.
” Dan saya rasa cukup jelas dari jaman dahulu tapal batas antara Lampung Utara dan TBB sesuai dengan fakta yang ada, berada di Way Pengacaran. Saya meminta juga kepada aparatur penegak hukum, TNI dan POLRI harus bersikap netral terhadap persoalan ini,” tukasnya.
pada Senin (6/11/2023) Pemerintah Provinsi Lampung gelar Rapat Koordinasi dalam rangka menjaga kondusivitas dan mengantisipasi terjadinya konflik di wilayah perbatasan.
Rapat itu di gelar di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung di hadiri oleh pihak terkait, Perangkat Pemprov Lampung, Polda Lampung, Instansi Vertikal dan Pemerintah kabupaten Lampung Utara serta Pemkab TBB.
Rakoor tersebut menghasilkan kesepakatan, Pemkab Lampura dan Tulang Bawang Barat, Forkopimda, Tokoh Masyarakat /Adat Kabupaten kedua kabupaten sepakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta kondusifitas sambil menunggu terbitnya Permendagri tentang Batas Daerah, sehingga tidak terjadi gejolak dan konflik di Masyarakat.
Kemudian Pemerintah Lampura dan Tulang Bawang Barat, Forkopimda, tokoh adat kedua kabupaten sepakat mengagendakan musyawarah lanjutan untuk penyelesaian batas wilayah adat yang akan difasilitasi Pemprov Lampung.
Kedua kabupaten termasuk para tokoh sepakat untuk menunda/menghentikan sementara aktifitas Pembangunan Tugu Adat di batas wilayah sampai dengan terbitnya Permendagri Batas Wilayah atau ada kesepakatan antar Masyarakat Adat.
Pemprov Lampung akan mengagendakan penerbitan raperda tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pemprov Lampung, dan keuda Kabuapten akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mempercepat terbitnya permendagri batas wilayah. RED