Wanita Tersangka Prostitusi Apartemen Kalibata Menangis Dihadapan Wartawan

Wanita Tersangka Prostitusi Apartemen Kalibata Menangis Dihadapan Wartawan
Foto: detik.com

gentamerah.com| Jakarta – Salah seorang dari tiga  tersangka kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, menangis saat polisi memajang para tersangka bersama  barang buktinya dihadapan para awak media.
TM, wanita yang merupaka salah seorang tersangka prostitusi Apartemen, tiba-tiba menangis. TM bersama dua tersangka lain, SBR dan RMV, awalnya disuruh berdiri di depan gedung utama Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/8/2018). Ketiganya menggunakan penutup muka.
Namun setelah itu, kedua tersangka laki-laki, SBR dan RMV, membuka penutup mukanya. Sedangkan muka TM masih ditutup kain.
TM tampak malu karena ulahnya yang menyediakan kamar untuk prostitusi di Kalibata City. Di balik kain, TM terdengar terisak dan berusaha terus menutup mukanya saat difoto oleh para wartawan. Ditanya alasannya menangis, TM tak memberikan respons.
Dalam kasus ini, TM bersama RMV berperan sebagai penyedia kamar untuk tempat prostitusi di Kalibata City. Dua tersangka itu diduga menjadikan 17 unit apartemen untuk kegiatan prostitusi.
“Kami menetapkan tiga tersangka yaitu dua orang laki laki dan satu orang perempuan. Untuk seorang perempuan dengan inisial R kemudian satu tersangka laki inisial T alias O itu mereka adalah agen marketing properti yang saat ini secara fakta kami kumpulkan ada 17 unit apartemen dari sekian puluh apartemen yang mereka pasarkan digunakan untuk praktek prostitusi,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya.
Ade menambahkan, peran tersangka lain berinisial SBR merupakan seorang muncikari. SBR yang melakukan komunikasi kepada setiap calon pelanggan.
“Tersangka ketiga SBR alias O adalah muncikari. Dia orang terdepan yang melakukan komunikasi dengan calon calon pelanggan. Metode aplikasi nya dengan Beetalk dan We Chat,” imbuh Ade.
Menurutnya, SBR mencari pelanggan melalui aplikasi chat dengan berpura-pura sebagai seorang perempuan. Dia menunjukkan foto-foto perempuan kepada calon pelanggannya.
Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Detik)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18