Diduga Menipu Rp450 Juta, Polwan Cantik di Jatim Diciduk Propam

Diduga Menipu Rp450 Juta, Polwan Cantik di Jatim Diciduk Propam
gentamerah.com | Surabaya
– Diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan seseorang
menjadi polisi dalam seleksi penerimaan Bintara Polri, Seorang polwan yang
berdinas di Polda Jatim berinisial SR, harus berurusan dengan Bid Propam.
Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan SR,  yang bertugas di Subdit Provost dengan pangkat
Ipda.
“Memang
benar telah kami lakukan penangkapan, dan sekarang pelaku sedang dalam
pemeriksaan dan penahanan,” ujar Barung saat dihubungi detikcom, Rabu
(19/9/2018).
Barung
mengatakan, kasus tersebut bermula pada Oktober 2017. Saat itu, SR diduga
menjanjikan kepada korban, MA (Mimid Achmid), bahwa dua cucunya bisa lulus tes
masuk bintara Polri. Sebagai imbalannya, SR meminta uang sejumlah Rp 450 juta.
Uang
tersebut akhirnya ditransfer korban secara bertahap. Korban mengaku sudah tiga
kali melakukan transfer dengan nominal Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan RP 150
juta.
Namun,
saat rekrutmen reguler di Polda Jatim pada Maret 2017, dua cucu korban justru
tidak lulus tes. Mengetahui dirinya ditipu, korban sempat protes dan SR
menjanjikan untuk mengembalikan uang tersebut.
Janji
SR tinggal janji dan tak juga mengembalikan uang korban. Korban sempat
mendatangi rumah SR, di Jalan Ngagel Wasono, namun tak mendapat respons. Lama
menunggu, korban akhirnya melaporkan SR. Kini, kasusnya tengah ditangani Bid
Propam Polda Jatim. (detik)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group