Truk Over Muatan, Mulai Februari 2020 Dilarang Menyeberang Merak

Truk Over Muatan, Mulai Februari 2020 Dilarang Menyeberang Merak
Foto: Dock ANT

gentamerah.com // Bandarlampung- Mengakibatkan banyak kerugian Negara,  akibat truk bermuatan berlebih (over Loadin),
terutama jalan-jalan yang rusak akibat tidak sesuai kekuatan jalan dengan beban
yang dibawa truk,  mulai Februari 2020
dilarang menyebarang dari Merak-Bakauhuni atau sebaliknya.
“Penyeberangan truk (di Merak) dengan potensi over dimensi dan
loading bulan Februari tidak bisa dilewatkan,” kata Direktur Jenderal
(Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan,, di Bandarlampung, Minggu
(19/1/2020).
Menurutnya, Menteri Perhubungan sejak 2017 hingga saat ini sedang
menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi.”Kemungkinan
peraturan tersebut selesai di 2021,” kata dia.
Budi mengatakan, bahwa telah menjabarkan blue print peraturan truk over
dimensi dan muatan tersebut dan sebenarnya juga sudah banyak yang dilakukan
pihaknya untuk mengantisipasi dan mencegah agar jalan-jalan tidak cepat rusak.
“Salah satunya Februari kita melarang truk yang potensi over untuk
melakukan penyeberangan di Merak dan di Januari ini di jalan tol sedang
diterapkan,” kata dia.
Kemenhub berupaya menjaga aspek keselamatan berkendara di jalan tol,
lantaran 30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk yang over load
atau kelebihan muatan dan beban dari yang seharusnya. Tim

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group