Foto: Dock ANT |
terutama jalan-jalan yang rusak akibat tidak sesuai kekuatan jalan dengan beban
yang dibawa truk, mulai Februari 2020
dilarang menyebarang dari Merak-Bakauhuni atau sebaliknya.
loading bulan Februari tidak bisa dilewatkan,” kata Direktur Jenderal
(Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan,, di Bandarlampung, Minggu
(19/1/2020).
menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi.”Kemungkinan
peraturan tersebut selesai di 2021,” kata dia.
dimensi dan muatan tersebut dan sebenarnya juga sudah banyak yang dilakukan
pihaknya untuk mengantisipasi dan mencegah agar jalan-jalan tidak cepat rusak.
melakukan penyeberangan di Merak dan di Januari ini di jalan tol sedang
diterapkan,” kata dia.
lantaran 30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk yang over load
atau kelebihan muatan dan beban dari yang seharusnya. Tim